KPK Kaji Dampak Putusan MK soal Kewenangan Audit Kerugian Negara

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. KPK menyatakan akan mengkaji dampak putusan tersebut terhadap kewenangan internal mereka, khususnya dalam fungsi perhitungan kerugian negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya tengah menelaah implikasi putusan tersebut terhadap praktik penanganan perkara korupsi.

“KPK akan mempelajari bagaimana impact atau efek pada fungsi accounting forensic di KPK yang sebelumnya juga punya kewenangan dalam penghitungan kerugian keuangan negara apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ujar Budi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2026).

Iklan

Selama ini, lanjut Budi, penghitungan kerugian negara oleh KPK melalui unit accounting forensic kerap digunakan dalam proses penyidikan dan dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Dalam beberapa penyidikan perkara ya selain juga KPK banyak dibantu oleh BPKP dan juga beberapa perkara lainnya juga dihitung oleh accounting forensic KPK dan oleh majelis hakim juga dinyatakan sah ya,” tuturnya.

KPK juga menegaskan akan mendalami dampak putusan tersebut dari sisi teknis penanganan perkara agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan ya yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ucap Budi.

BACA JUGA  Pigai Pasang Badan untuk JK, Tegas Tolak Pelaporan ke Polisi

Meski demikian, KPK menegaskan sikap menghormati dan mematuhi putusan MK.

“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK yang menguji terkait dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yaitu terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.

Putusan MK Tegaskan Peran BPK

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara.

“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut konsep kerugian negara di Indonesia merupakan delik materiil, yakni harus ada kerugian yang nyata dan dapat dihitung secara pasti oleh lembaga yang berwenang.

Putusan tersebut sekaligus menolak permohonan uji materi yang diajukan dua mahasiswa yang mempersoalkan ketidakjelasan otoritas dan standar penilaian kerugian negara dalam Pasal 603 dan 604 KUHP.

Koordinasi dengan BPK Diperkuat

Menindaklanjuti putusan itu, KPK membuka peluang untuk memperkuat koordinasi dengan BPK dalam proses penanganan perkara.

Selain itu, optimalisasi fungsi accounting forensic di internal KPK juga akan disesuaikan agar tetap selaras dengan ketentuan hukum terbaru.

“Koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan. Hal ini untuk memastikan agar proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan KPK tidak membuka celah formil maupun materiilnya, sekaligus proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif,” tutur Budi.

BACA JUGA  Deal Hampir Final! RI Segera Impor Minyak dari Rusia

Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga validitas pembuktian dalam perkara korupsi, sekaligus memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan di tengah perubahan kerangka hukum yang ditetapkan MK. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses