KPK Hentikan Sementara Penyelidikan Korupsi MBG, Serahkan Proses ke Kejagung

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk sementara waktu tidak melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tersebut diambil setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dulu meningkatkan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG ke tahap penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, lembaganya memilih tidak melanjutkan proses penyelidikan karena Kejagung telah melakukan berbagai langkah penegakan hukum dalam perkara tersebut.

“Saya kira kalau sudah ada upaya paksa atau segala macam, ya pasti kami untuk sementara waktu tidak perlu lakukan aktivitas lagi, karena kan kami waktu itu tahapannya masih menyelidiki,” ungkap Setyo, Rabu (17/6/2026).

Iklan

Menurut Setyo, KPK meyakini Kejagung akan menjalankan proses penyidikan secara maksimal dan profesional. Ia juga menilai proses yang dilakukan Kejagung sejauh ini berlangsung terbuka kepada publik.

“Kita bisa melihat transparansinya, segala sesuatunya sudah dipublikasi dan itu bagian dari keterbukaan dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sebelum menghadiri rapat kerja di DPR, Setyo juga menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan koordinasi antara KPK dan Kejagung dalam penanganan perkara tersebut.

“Proses penyidikan sudah berjalan ya. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ya, sementara nanti kami lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, ya dikoordinasikan,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK sempat mengungkapkan telah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Informasi tersebut disampaikan KPK pada 8 Juni 2026, bertepatan dengan pengumuman Kejagung mengenai penahanan mantan pimpinan BGN.

BACA JUGA  SANG PEJUANG YANG TERPINGGIRKAN

Namun perkembangan perkara di Kejagung membuat KPK memilih menghentikan sementara aktivitas penyelidikannya dan memantau proses hukum yang sedang berlangsung.

Kejagung Tetapkan Lima Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana (DH), dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung (LP), kemudian Asep Yusuf Somantri (AYS) selaku pihak swasta yang disebut sebagai orang dekat Sony, serta AM selaku Komisaris PT YAT.

Pada 3 Juni 2026, Kejagung mengumumkan penetapan tersangka terhadap para mantan pimpinan BGN tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program MBG.

Menurut Kejagung, salah satu modus yang diduga dilakukan para tersangka adalah menunjuk sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat dan memiliki afiliasi dengan mereka untuk menjadi dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Para tersangka juga diduga memperoleh manfaat dari yayasan-yayasan tersebut.

Selain itu, Kejagung menduga terjadi praktik mark up atau penggelembungan harga dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa yang berakibat pada kerugian keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis hingga kini masih terus didalami oleh penyidik Kejaksaan Agung. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses