Tito Ultimatum Pemda: Hibah Pascabencana Sumatera Harus Tuntas Pekan Depan atau Dibatalkan

JAKARTA, ALINIANEWS.COM Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah daerah (Pemda) pemberi maupun penerima hibah antardaerah untuk menuntaskan seluruh proses penyaluran bantuan keuangan bagi wilayah terdampak bencana.

Langkah tersebut diambil agar percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tidak terhambat persoalan administrasi, sementara masyarakat di daerah terdampak masih membutuhkan penanganan dan pemulihan secara cepat.

Tito menjelaskan, fase tanggap darurat telah berakhir dan saat ini penanganan memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi permanen. Karena itu, seluruh instrumen pembiayaan yang telah disiapkan pemerintah harus segera dimanfaatkan secara optimal, termasuk tambahan Transfer ke Daerah (TKD) dan hibah antardaerah.

Iklan

“Saya dengan segala hormat meminta, khusus masalah hibah, tolong diselesaikan sampai Senin pekan depan. Kalau masalahnya calon penerima tidak beres mengajukan proposal dengan baik dan benar, bisa-bisa saya batalkan dan saya umumkan. Jangan teriak lagi kepada kami, karena daerah yang membantu sudah siap,” kata Tito saat memimpin rapat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera secara hibrida bersama pemerintah daerah di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan data Satgas PRR, pemerintah telah mengalokasikan tambahan TKD sebesar Rp10,6 triliun kepada seluruh pemerintah daerah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mendukung penanganan pascabencana sekaligus memperkuat mitigasi risiko bencana di masa mendatang.

BACA JUGA  117 Tahun Perang Manggopoh, Harus Menjadi Inspirasi Generasi Muda

Selain itu, pemerintah juga mendorong skema hibah antardaerah guna membantu wilayah yang masih membutuhkan dukungan pemulihan cukup besar, terutama di Provinsi Aceh.

Dari skema bantuan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara dan kabupaten/kota di wilayah tersebut kepada Aceh, tercatat komitmen bantuan keuangan mencapai Rp260 miliar. Bantuan itu berasal dari Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Asahan, Kabupaten Serdang Bedagai, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Kota Pematangsiantar, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Sebagian besar bantuan tersebut telah masuk ke rekening pemerintah daerah penerima. Namun, masih terdapat satu bantuan yang belum tersalurkan, yakni hibah dari Kabupaten Labuhanbatu kepada Kabupaten Gayo Lues senilai Rp25 miliar akibat kendala kelengkapan proposal dari pihak penerima.

Sementara itu, bantuan keuangan dari 15 kabupaten dan kota di Sumatra Barat kepada daerah terdampak di Aceh mencapai Rp29 miliar. Namun hingga pertengahan Juni 2026, realisasinya masih terbatas.

Satgas PRR mencatat masih ada sejumlah daerah yang belum menyelesaikan peraturan kepala daerah (perkada), harmonisasi regulasi, maupun berbagai proses administrasi lainnya, meskipun pemerintah telah memberikan kemudahan melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900/4277/SJ tanggal 21 Mei 2026.

Dalam aturan tersebut, penggunaan hibah dan bantuan keuangan tidak lagi memerlukan persetujuan DPRD.

“Saya sudah tegaskan dalam surat edaran, cukup pemberitahuan kepada DPRD. Saya pasang badan untuk membantu kepala daerah. Jangan sampai proses yang sederhana ini justru menghambat daerah yang sedang membutuhkan bantuan,” ujarnya.

BACA JUGA  Ribuan Warga Serbu Road to Police Woman Run 2026 di Dharmasraya

Tito menegaskan, apabila hingga pekan depan masih terdapat daerah yang belum menindaklanjuti komitmen hibahnya, Satgas PRR akan mengambil langkah tegas.

Untuk daerah penerima yang belum melengkapi proposal, bantuan dapat dibatalkan. Sedangkan terhadap daerah pemberi yang tidak merealisasikan komitmen meskipun seluruh persyaratan telah dipenuhi, Satgas PRR akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencari mekanisme penyaluran langsung kepada daerah penerima serta melakukan evaluasi terhadap komitmen daerah tersebut dalam kebijakan fiskal berikutnya.

Di sisi lain, Tito juga meminta seluruh pemerintah daerah segera memanfaatkan tambahan TKD yang telah diterima untuk menangani berbagai kebutuhan mendesak di lapangan.

Kebutuhan tersebut antara lain normalisasi sungai, perbaikan infrastruktur dasar, penguatan jalan dan jembatan, hingga penanganan dampak bencana lainnya yang masih dirasakan masyarakat.

Menurut Tito, dana yang telah disalurkan pemerintah tidak boleh mengendap di kas daerah ketika proses pemulihan masih berjalan dan masyarakat membutuhkan percepatan penanganan.

Sejalan dengan itu, Satgas PRR terus mendorong percepatan pencairan anggaran kementerian dan lembaga yang telah masuk dalam Rencana Induk (Renduk) Pascabencana Sumatera.

“Daerah bergerak dengan TKD dan hibah yang ada, sementara kami mendorong kementerian dan lembaga segera bergerak dengan anggaran yang sudah disiapkan pemerintah pusat. Yang penting sekarang semuanya sinkron dan tidak ada lagi waktu yang terbuang,” kata Tito.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses