BENGKULU, ALINIANEWS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita satu unit rumah mewah milik seorang advokat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung. Penyitaan dilakukan pada Selasa (16/12/2025) sore sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dan upaya pemulihan kerugian negara.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Jalan Mahakam, Perumahan Bumi Rafflesia Blok B7 Nomor 12A, Kelurahan Jalan Gedang, Kota Bengkulu. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bengkulu.
Tim penyidik langsung memasang plang tanda penyitaan di lokasi untuk menandai bahwa aset tersebut berada dalam pengawasan Kejati Bengkulu.

“Kami melakukan penyitaan rumah pribadi milik salah satu tersangka pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, didampingi penyidik Nixon Lubis, di Bengkulu, Selasa (16/12/2025).
Danang menjelaskan, rumah tersebut merupakan milik tersangka Hartanto, seorang advokat yang diduga terlibat dalam proses pendampingan ganti rugi lahan proyek tol. Dalam perkara ini, Hartanto diketahui mendampingi sembilan Warga Terdampak Pembangunan (WTP) dengan total nilai ganti rugi mencapai sekitar Rp 15 miliar.
Namun, penyidik menemukan adanya ketidakbenaran dalam proses pencairan ganti rugi tersebut. Hasil penelusuran kejaksaan juga mengungkap adanya aliran dana yang masuk ke rekening tersangka Hartanto.
“Penyitaan ini merupakan bagian dari penelusuran aset yang diduga berasal dari aliran dana tindak pidana korupsi pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung,” ujar Danang.
Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, melalui Danang Prasetyo, menambahkan bahwa perkara dugaan korupsi ini terjadi pada rentang waktu 2019–2020. Berdasarkan hasil penghitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Dalam perkara ini, Kejati Bengkulu telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Hartanto, penyidik juga menetapkan Hazairin Masrie selaku mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana selaku mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, serta Toto Suharto dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Kejaksaan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk penelusuran aset dan aliran dana lain yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung tersebut. (*/Rel)




