Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner, Ketua Ombudsman: Kami Kooperatif

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggeledah kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah salah satu komisionernya, Yeka Hendra Fatika, pekan lalu. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah.

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan lembaganya menghormati langkah penegakan hukum yang dilakukan penyidik dan bersikap kooperatif dalam proses tersebut.

“Oleh karena itu, Ombudsman terbuka dan siap bekerja sama dengan tim Kejaksaan Agung dalam rangka penegakan hukum dan akan memastikan bahwa proses hukum yang ditangani oleh Penyidik Kejagung berjalan secara transparan dan akuntabel,” kata Najih seperti dikutip dari situs resmi Ombudsman, Senin (16/3/2026).

Iklan

Najih menegaskan Ombudsman menghormati supremasi hukum serta menjunjung kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Ia juga menyebut lembaga tersebut memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Menurutnya, setiap produk pengawasan Ombudsman, baik berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi, telah diatur melalui mekanisme internal dan melewati sistem pengawasan yang ketat.

“Modalitas kerja Ombudsman RI adalah kepercayaan publik. Legitimasi publik merupakan hal yang sangat penting bagi Ombudsman dalam menjalankan tugas dan fungsi pengawasan pelayanan publik di Indonesia, justru dengan modalitas tersebut perlu adanya sikap saling menghormati dalam menjalankan tugas dan fungsi,” ujarnya.

Najih juga menjelaskan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat morally binding, yakni mengedepankan kepatuhan penyelenggara pelayanan publik berdasarkan etika, moralitas, dan kepatutan.

BACA JUGA  Mayoritas Publik Dukung Program MBG, Survei Cyrus: 65,4 Persen Setuju, Tapi Minta Perbaikan

“Merujuk kepada produk pengawasan Ombudsman, maka pada dasarnya hal tersebut merupakan bagian dari kebebasan hakim dalam memutus perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Najih.

Ia menambahkan Ombudsman terbuka terhadap kritik masyarakat sebagai bagian dari upaya memperkuat kelembagaan.

“Kami sangat terbuka dengan kritik publik, awasi kami sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Ombudsman RI,” katanya.

Terkait Kasus Minyak Mentah

Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik Kejagung terkait penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang bermula dari putusan lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) pada 19 Maret 2025.

Tiga perusahaan yang saat itu memperoleh vonis lepas adalah Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.

Belakangan, penyidik mengungkap dugaan adanya praktik suap di balik putusan tersebut yang melibatkan sejumlah pihak, mulai dari hakim hingga pengacara.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lepas adalah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak korporasi. Dalam gugatan tersebut, salah satu dasar yang digunakan adalah rekomendasi Ombudsman yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam kebijakan ekspor CPO.

Penyidik menduga terdapat dugaan manipulasi di balik penerbitan rekomendasi tersebut. Hal itulah yang menjadi dasar penggeledahan terhadap kantor Ombudsman dan rumah salah satu komisionernya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa rekomendasi Ombudsman menjadi salah satu aspek yang didalami dalam penyidikan.

BACA JUGA  Elite NasDem Protes Cover Tempo soal Isu “Merger”, Desak Klarifikasi hingga Libatkan Dewan Pers

“Betul, salah satunya (terkait rekomendasi Ombudsman untuk gugatan PTUN),” kata Anang, Senin (9/3/2026), ketika ditanya mengenai latar belakang penggeledahan tersebut.

Menurutnya, tindakan komisioner Ombudsman tersebut diduga berkaitan dengan upaya merintangi proses penyidikan dalam perkara korupsi minyak goreng yang sebelumnya berujung pada putusan lepas.

“Dia kena Pasal 21 (UU Tipikor) kan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan,” jelas Anang. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses