PADANG PARIAMAN, ALINIANEWS.COM – Aktivitas penambangan batu andesit milik PT Dayan Bumi Artha (DBA) di Nagari Kasang, Kecamatan Batanganai, Kabupaten Padangpariaman, kembali memicu ketegangan dengan masyarakat setempat. Warga menuding perusahaan tetap menjalankan operasional tambang meski sebelumnya telah diminta menghentikan kegiatan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Permana Datuak Tan Marajo, mengatakan alat berat perusahaan masih terlihat beroperasi pada Jumat (1/5) sekitar pukul 17.00 WIB. Menurutnya, masyarakat bersama niniak mamak kemudian mendatangi area tambang untuk meminta penghentian aktivitas secara langsung.
Bayu menjelaskan, sehari sebelum kejadian tersebut pihaknya telah menyampaikan keberatan dan meminta aktivitas tambang dihentikan sementara. Namun, permintaan itu dinilai tidak diindahkan karena operasional alat berat tetap berlangsung.

“Sehari sebelumnya sudah kami minta dihentikan. Tapi alat itu masih beroperasi. Kami anggap ini mengabaikan keputusan masyarakat,” ujarnya, Rabu (6/5).
Tidak hanya sekali, peristiwa serupa disebut juga terjadi pada Rabu (29/4). Saat itu, portal penghalang yang dipasang warga disebut dibuka tanpa pemberitahuan kepada masyarakat, lalu kegiatan penambangan kembali dilakukan menggunakan satu unit alat berat.
Penolakan masyarakat terhadap aktivitas tambang, lanjut Bayu, didasari kekhawatiran akan dampak lingkungan yang dapat mengancam kawasan sekitar. Lokasi tambang disebut berada di daerah yang rentan bencana serta berdekatan dengan permukiman warga dan lahan pertanian produktif.
“Ini bukan sekadar soal investasi atau lapangan kerja. Ini soal ruang hidup masyarakat. Kalau lingkungan rusak, siapa yang akan bertanggung jawab nanti?” katanya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan investasi maupun peluang kerja, melainkan menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang. Warga khawatir kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang nantinya sulit dipulihkan dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat sekitar.
Polemik tambang batu andesit di Nagari Kasang sendiri telah berlangsung sejak terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Dayan Bumi Artha pada Desember 2025. Bahkan pada Maret 2026, Bupati Padangpariaman, John Kenedy Azis, telah menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk meminta peninjauan kembali izin operasional tambang tersebut.
Hingga kini, penolakan warga terhadap aktivitas penambangan masih terus berlangsung dan belum ditemukan titik temu antara masyarakat dengan pihak perusahaan. (*/Rel)




