Guru Honorer Dihapus Mulai 2027? Pemerintah Buka Suara soal Nasib Ratusan Ribu Guru Non-ASN

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah memastikan istilah guru honorer akan dihapus mulai tahun 2027 seiring penerapan penuh Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Meski demikian, pemerintah menegaskan para guru non-ASN tidak akan langsung kehilangan pekerjaan.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan istilah honorer sebenarnya sudah tidak lagi dikenal dalam aturan terbaru.

“Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah,” ujar Abdul Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Bakom, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Iklan

Mu’ti menjelaskan, penghapusan status honorer merupakan konsekuensi dari implementasi UU ASN yang mulai berlaku penuh secara efektif pada 2027.

“Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi,” katanya.

Menurut dia, aturan tersebut sebenarnya ditargetkan berjalan penuh sejak 2024. Namun karena berbagai pertimbangan teknis dan kebutuhan transisi, pelaksanaannya baru akan efektif pada 2027.

“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujarnya.

Belakangan, muncul isu yang menyebut guru non-ASN tidak lagi diperbolehkan mengajar di sekolah negeri mulai 2027. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan informasi tersebut tidak benar.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut Bus ALS Tewaskan 16 Orang, DPR Desak Audit Besar-Besaran

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, memastikan pemerintah masih membutuhkan keberadaan guru non-ASN.

“Jadi, ada 200.000 lebih Guru Non-ASN yang terdata di Dapodik, mereka itu belum berstatus ASN dan mengajar di sekolah negeri. Nah, menurut data kami, kami itu masih membutuhkan keberadaan mereka,” kata Nunuk.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa kerja dan penggajian guru non-ASN hingga 31 Desember 2026.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” jelas Nunuk.

Menurut Nunuk, surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian bagi pemerintah daerah terkait perpanjangan masa kerja dan pembayaran gaji guru non-ASN selama masa transisi.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema baru berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu bagi guru yang belum mendapatkan sertifikasi atau belum lolos formasi PPPK penuh waktu.

Mu’ti mengatakan, pemerintah akan terus mendorong seluruh guru mendapatkan sertifikasi agar status dan kesejahteraan mereka lebih jelas.

Sementara terkait penggajian PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab. Namun pemerintah pusat membuka ruang koordinasi apabila ada daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.

“Saya berpendapat akan lebih clear and clean kalau yang memberikan penjelasan adalah Ibu Menpan RB. Karena menyangkut pelaksanaan Undang-Undang ASN dan juga kewenangan Ibu Menpan menyangkut kepegawaian apakah dia PNS apakah dia PPPK,” ujar Mu’ti.

BACA JUGA  20 CHEF SPPG Sumbar–Jambi Ikuti Sertifikasi BNSP, Perkuat Standar Layanan Gizi MBG

PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan skema ASN dengan jam kerja lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu. Skema tersebut disiapkan sebagai solusi transisi penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah, termasuk sektor pendidikan.

Dalam skema itu, guru non-ASN tetap bisa mengajar meski statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu. Mekanisme kerja, jam mengajar, hingga besaran gaji nantinya disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah.

Hingga kini pemerintah belum menetapkan angka resmi gaji PPPK Paruh Waktu. Namun berdasarkan simulasi berbagai skema tenaga pendidikan daerah, kisaran penghasilan diperkirakan berada di angka Rp1 juta hingga Rp7 juta per bulan tergantung daerah, jam kerja, dan beban mengajar.

Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi besar pemerintah dalam penataan sistem kepegawaian nasional, khususnya di dunia pendidikan. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses