Di PN Tipikor, Saksi Tegaskan Pertamina Patra Niaga Untung Saat Riva Siahaan Menjabat

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Isu keuntungan PT Pertamina Patra Niaga (PPN) mencuat dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (11/12).

Fakta tersebut terungkap saat tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan, mantan Manajer Industrialisasi Sales Pertamina Patra Niaga, Samuel Hamonangan.

Dalam persidangan, kuasa hukum Riva menyinggung soal profitabilitas perusahaan selama kliennya menjabat sebagai direktur utama. Ia meminta saksi menegaskan apakah Pertamina Patra Niaga mengalami keuntungan pada periode tersebut.

Iklan

“Saya mau ke profitabilitas. Profitabilitas, tadi kan banyak dibicarakan. Sederhananya kan untung atau tidak kan, Pak?” tanya kuasa hukum terdakwa.

“Betul,” jawab Samuel.

Kuasa hukum kemudian menegaskan kembali pertanyaan tersebut.

“Coba saksi jelaskan dalam persidangan ini ya, selama periodenya Terdakwa Riva, Maya, dengan Edo, untung nggak PPN?” tanya kuasa hukum.

“Untung, Pak,” jawab Samuel.

“Untung?” kejar kuasa hukum.

“Untung, untung. Kan itu bisa dilihat di media juga, Pak, bahwa PPN itu apalagi di fungsi ini kan kontributor profit terbesar, Pak,” kata Samuel.

“Terbesar?” tanya kuasa hukum lagi.

“Terbesar,” jawab Samuel singkat.

Meski demikian, saat diminta menegaskan apakah keuntungan tersebut memang menjadi yang terbesar pada masa kepemimpinan Riva Siahaan, Samuel menyatakan perlu dilakukan pengecekan lebih lanjut ke bagian keuangan perusahaan.

BACA JUGA  SPPG Pasie Laweh Lumpuh, Kepala SPPG Mengundurkan Diri secara Lisan

Menanggapi keterangan saksi, kuasa hukum terdakwa mengaku heran kliennya tetap dijerat perkara pidana, padahal perusahaan disebut mencatat keuntungan. Kuasa hukum juga menyinggung soal penentuan harga terendah minyak atau bottom price yang menurutnya menjadi salah satu faktor utama profitabilitas Pertamina Patra Niaga.

Menurut kuasa hukum, kebijakan penentuan bottom price pada era Riva Siahaan telah dilakukan secara tepat sehingga memberikan keuntungan bagi perusahaan.

Namun, pernyataan tersebut mendapat keberatan dari jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai saksi tidak memiliki kompetensi di bidang keuangan atau akuntansi.

“Keberatan, Yang Mulia, keberatan. Saksi ini kan bukan untuk bagian keuangan atau akuntansi,” kata jaksa di persidangan.

Hakim sependapat dengan jaksa dan meminta kuasa hukum tidak mengulang-ulang pertanyaan yang sama kepada saksi.

“Jangan suruh berpendapat diulang-ulang,” tegas hakim.

Meski demikian, kuasa hukum berdalih pertanyaan tersebut hanya bertujuan untuk menegaskan keterangan saksi.

Dalam perkara ini, Riva Siahaan bersama sejumlah terdakwa lain didakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan dua pokok permasalahan utama, yakni impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini disebut mencapai USD 2,7 miliar atau sekitar Rp45,1 triliun (kurs Rp16.500) ditambah Rp25,4 triliun, sehingga total kerugian keuangan negara mencapai Rp70,5 triliun.

BACA JUGA  Rontoknya Harkat dan Martabat Pemimpin di Indonesia

Sementara kerugian perekonomian negara terdiri dari kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi sebesar Rp172 triliun, serta keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM yang melebihi kuota dibandingkan pembelian minyak mentah dan BBM dari dalam negeri sebesar USD 2,6 miliar atau sekitar Rp43,1 triliun. Total kerugian perekonomian negara mencapai Rp215,1 triliun.

Jika digabungkan, total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp285 triliun.

Atas perbuatannya, Riva Siahaan didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam nota eksepsi, tim penasihat hukum menegaskan bahwa Riva tidak memiliki niat jahat (mens rea) dalam perkara ini. Mereka menyatakan Riva hanya menjalankan tugas dan kewenangan jabatan serta tidak menerima keuntungan pribadi.

“Lebih jauh, bahkan diakui dalam tanda petik di dalam surat dakwaan, bahwa terdakwa tidak pernah menerima apapun untuk keuntungan pribadi dalam jabatannya sebagai direktur perusahaan,” ujar tim penasihat hukum.

“Dengan demikian, menurut kami, tidak ada niat jahat dari terdakwa. Bahkan bila terdakwa dicopot dari jabatannya atau dikenai sanksi administratif saja, itu sudah lebih berat,” imbuh mereka. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses