Padang-Di era kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat, karya jurnalistik tak punya hak ekonomi. Semua orang bisa memanfaatkannya sesuka hati secara gratis.
Saat ini, kata Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Dahlan Dahi, bakal dilakukan revisi UU Hak Cipta yang mengatur soal hak ekonomi karya jurnalistik. Ini penting, karena karya jurnalistik harus memiliki hak ekonomi.
Selama ini yang terjadi karya jurnalistik dieksploitasi sedemikian rupa oleh berbagai pihak. “Hasil kerja Anda (pers) diambil oleh perusahaan teknologi dengan gratis. Ini saya rasa bukan model yang sehat, bukan cuma bagi perusahaan pers dan publik, tapi juga bagi platform. Bayangkan platform teknologi seperti artificial intelligence, search engine, social mediamendapatkan suplai berita yang gratis tapi kemudian dapat cuan,” katanya.

Sementara perusahaan pers hanya bisa gigit jari menyaksikan semuanya. Data tahun 2024 kata Dahlan, 80% advertising dikuasai oleh platform teknologi yang tidak memiliki konten karena dia memang bukan perusahaan konten, yang tidak memproduksi berita karena dia memang bukan pers. “Ada tiga pemain besar yang menguasai 80% advertising market di Indonesia. Sementara perusahaan pers ada lebih dari 50 ribu memperebutkan kue yang hanya 20%,” katanya sedih.
Asia Tenggara & Kepulauan Pasifik
Karena itulah, lanjut Dahlan Dahi, keadaan ini harus diubah. Perubahan sudah dilakukan ketika pemerintah membentuk Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Publisher Rights. Namun kekuatan lembaga ini tidak ada karena sifatnya hanya imbauan kepada platform teknologi global.
Melalui revisi UU Hak Cipta, platform teknologi global wajib membayar royalti untuk setiap konten yang mereka gunakan. “Revisi undang-undang ini mengubah permainan dari imbauan menjadi kewajiban. Lebih tegas. Karena ini hak ekonomi. Siapa pun yang memakai karya jurnalistik harus punya lisensi. Dan siapa pun yang mendapatkan lisensi harus membayar royalti,” tegasnya. (*sal)




