Bos Rokok Muhammad Suryo Mangkir dari Panggilan KPK, Diminta Kooperatif dalam Kasus Suap Bea Cukai

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pengusaha rokok sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan Suryo sedianya diperiksa pada Kamis (2/4/2026), namun tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.

“Saudara MS tidak hadir dalam pemanggilan pemeriksaan. Penyidik akan mengoordinasikan kembali, dan kami mengimbau agar yang bersangkutan maupun saksi lainnya kooperatif memenuhi panggilan,” kata Budi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Iklan

Menurut Budi, keterangan Suryo dinilai penting untuk mengurai praktik dugaan korupsi yang tengah diselidiki. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya permainan dalam pengaturan cukai, termasuk dugaan keterlibatan perusahaan rokok dan minuman keras ilegal.

“Setiap keterangan saksi sangat penting untuk membantu mengungkap perkara ini secara terang,” ujarnya.

Pengembangan Kasus Besar Bea Cukai

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan beberapa tersangka.

Di antaranya adalah Rizal, Sispiran Subiaksono, dan Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, serta Dedy Kurniawan sebagai tersangka pemberi suap.

Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo, dalam pengembangan perkara.

BACA JUGA  Pemerintah dan Pertamina Bahas Kenaikan BBM, Keputusan Segera Diumumkan

Sita Barang Bukti Puluhan Miliar

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk rumah para tersangka dan kantor perusahaan terkait.

Barang sitaan meliputi uang tunai Rp1,89 miliar, mata uang asing seperti 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, serta 550 ribu yen. Selain itu, penyidik juga mengamankan logam mulia seberat 5,3 kilogram senilai lebih dari Rp15 miliar dan jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Sebelumnya, KPK juga menyita Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

Imbauan KPK

KPK menegaskan pentingnya peran saksi dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh, termasuk Muhammad Suryo yang hingga kini belum memenuhi panggilan.

“Kami juga mengimbau kepada saudara MS ataupun saksi lainnya agar ke depan kooperatif bisa memenuhi panggilan penyidik, dan memberikan keterangan yang dibutuhkan karena setiap keterangan dari saksi tentunya penting dan dibutuhkan untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang benderang,” kata Budi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan praktik suap dalam pengurusan impor barang serta pengaturan cukai, yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses