BGN Tegaskan SPPG Tetap Aktif dan Insentif Tetap Dibayarkan Selama Libur Sekolah
Jakarta, 17 Desember 2025 — Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tetap menjalankan fungsi kelembagaan dan operasionalnya selama hari libur sekolah, tanggal merah, maupun cuti bersama, meskipun tidak melaksanakan kegiatan produksi dan distribusi makanan sebagaimana pada hari efektif sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Rufri Yusuf, Direktur Manajemen Risiko (Dir Manrisk) BGN, dalam Zoom Meeting nasional bersama seluruh Kepala SPPG, Mitra, dan Yayasan Program MBG se-Indonesia, pada Rabu, 17 Desember 2025.

SPPG Tetap Stand-by, Insentif Fasilitas Tetap Dibayarkan
Dalam penjelasannya, Rufri Yusuf menegaskan bahwa pembiayaan insentif fasilitas SPPG tetap dibayarkan secara penuh, termasuk pada periode libur sekolah. Hal ini karena perhitungan insentif fasilitas SPPG mengacu pada standar 6 (enam) hari kerja, sebagaimana ditetapkan oleh BGN dalam tata kelola pelayanan SPPG.
Dengan demikian, meskipun pada hari libur sekolah SPPG tidak melakukan distribusi makanan ke satuan pendidikan, status operasional SPPG tetap dinyatakan aktif (stand-by) dan seluruh hak pembiayaan tetap berjalan sebagaimana biasa.
> “Perlu dipahami bersama bahwa pada hari libur sekolah, SPPG tidak berhenti berfungsi. Insentif fasilitas tetap dibayarkan karena perhitungan kerja SPPG mengacu pada enam hari kerja yang tersedia setiap saat,” tegas Rufri Yusuf.
Relawan Tetap Bekerja dan Honorarium Tetap Dibayarkan
BGN juga menegaskan bahwa relawan SPPG tetap dipekerjakan dan menerima honorarium sebagaimana biasa, meskipun tidak terlibat dalam kegiatan produksi atau distribusi makanan pada hari libur sekolah.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan wajib dipahami serta dilaksanakan oleh seluruh mitra SPPG, yayasan pengelola, dan pengelola dapur SPPG di seluruh Indonesia.
Fungsi SPPG Selama Masa Libur
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pada masa libur sekolah, SPPG tetap menjalankan fungsi-fungsi penting, antara lain:
1. Peningkatan kompetensi dan pembinaan relawan SPPG;
2. Kegiatan maintenance dan perawatan fasilitas dapur, termasuk kebersihan dan kesiapan sarana-prasarana;
3. Pelaksanaan konsultasi gizi, sesuai standar pelayanan SPPG yang berlaku.
> “Yang tidak dilaksanakan hanyalah fungsi produksi atau distribusi makanan. Namun fungsi SPPG sebagai pusat layanan gizi, peningkatan kapasitas relawan, serta perawatan fasilitas tetap berjalan,” jelas Rufri Yusuf, seraya merujuk pada penekanan yang sebelumnya telah disampaikan oleh Ibu Ses. SDP dalam forum yang sama.
Penegasan untuk Seluruh Mitra SPPG
BGN menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat resmi, nasional, dan mengikat, sehingga tidak diperkenankan adanya penafsiran sepihak yang dapat merugikan relawan maupun mengganggu keberlangsungan operasional SPPG selama masa libur sekolah.
Melalui penegasan ini, BGN berharap seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang seragam, menjaga profesionalisme pengelolaan SPPG, serta memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan secara berkelanjutan, tertib administrasi, dan berorientasi pada peningkatan kualitas gizi masyarakat. (*/ Marlis )




