Langkah itu dilakukan menyusul temuan banyaknya dapur SPPG yang dinilai belum memenuhi standar keamanan pangan dan tata kelola pengolahan makanan.
Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, mengatakan pihaknya kini tengah menyusun petunjuk teknis (juknis) baru terkait standar fasilitas dan tata kelola dapur MBG di seluruh Indonesia.
Menurut Nanik, setiap SPPG nantinya wajib memiliki gudang basah, ruang berpendingin udara (AC), mesin pendingin atau chiller, freezer, hingga showcase dengan suhu terkontrol.

“Semua harus diketahui fungsi dan tujuan penggunaannya oleh pengelola dapur. Satu lagi, perlu chiller yang kecil untuk menyimpan sampel menu yang disimpan di kantor SPPG,” kata Nanik dalam siaran pers BGN.
Tak hanya itu, BGN juga akan mewajibkan dapur memiliki mesin pemotong sayuran, blender besar, meja persiapan memasak, oven berukuran besar, hingga alat pengupas telur otomatis.
“Tidak boleh (mengupas telur) memakai tangan kosong lagi,” ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, dapur SPPG juga diwajibkan memiliki cooling room sebelum area pemorsian makanan, serta mesin vakum untuk menjaga higienitas makanan sebelum didistribusikan.
BGN bahkan melarang penggunaan wajan konvensional untuk menggoreng makanan MBG. Sebagai gantinya, dapur diwajibkan menggunakan metode deep frying yang dianggap lebih aman dan terstandarisasi.
Selain dapur, sistem distribusi makanan juga akan diperketat. BGN menegaskan kendaraan pengantar makanan MBG wajib menggunakan mobil ber-AC guna menjaga kualitas makanan selama perjalanan.
“Jadi, ketika ompreng MBG didistribusikan, makanannya tetap dalam rantai dingin, sehingga mengurangi potensi insiden keamanan pangan,” kata Nanik.
Di tengah proses penataan itu, BGN memutuskan menghentikan sementara penambahan dapur SPPG baru sepanjang 2026. Fokus pemerintah saat ini diarahkan pada pembenahan kualitas layanan dan penguatan standar keamanan pangan.
Langkah tersebut diambil setelah hasil inspeksi mendadak di berbagai daerah menemukan banyak dapur menggunakan bangunan sempit yang tidak sesuai petunjuk teknis operasional.
“Kalau toh itu (bekas) rumah, seharusnya tetap mengikuti juknis, bukan juknis mengikuti rumah,” tegas Nanik.
Menurutnya, standar luas dapur SPPG minimal mencapai 400 meter persegi. Namun di lapangan, banyak fasilitas yang jauh dari ketentuan sehingga berpotensi memicu kontaminasi silang.
“Kalau kayak gini belum kejadian, mungkin doa pemiliknya kenceng banget, jadi masih dicintai sama Allah, sehingga belum kejadian,” ujarnya.
BGN juga menyoroti lemahnya koordinasi antara pengawas gizi dan juru masak di sejumlah dapur MBG. Bahkan, ditemukan ada pengawas gizi yang tidak pernah datang ke dapur saat proses memasak berlangsung.
“Kadang-kadang juru masaknya ngeyel, merasa paling pinter, pengawas gizinya juga sok pinter. Nggak ketemu, nggak komunikasi,” kata Nanik.
Ia menegaskan keberhasilan Program MBG sangat bergantung pada kedisiplinan pengelola dapur dan kualitas pengawasan di lapangan.
“Dan yang paling penting, pengawas gizi sama juru masak ini harus klop,” katanya.
BGN kini berkomitmen memperkuat kompetensi sumber daya manusia, memperbaiki SOP, dan memastikan seluruh dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan sebelum program diperluas kembali ke daerah-daerah baru. (*/Rel)




