Aliran Uang Kuota Haji Terkuak, KPK Sebut Ada Peran Pejabat dan Swasta

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana kepada sejumlah pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, serta staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Azis, diduga menerima uang dari pihak swasta yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka tersebut adalah Ismail Adham dan Azrul Azis Taba. Keduanya diduga memberikan sejumlah uang dalam rangka memuluskan pengaturan kuota haji khusus.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut terungkap dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Iklan

“Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar US$30.000 serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama) sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Selain itu, tersangka Azrul juga diduga memberikan uang dalam jumlah besar kepada Gus Alex.

“Azrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$ 406.000,” ujarnya.

Dalam konstruksi perkara, KPK menemukan adanya peran aktif para tersangka bersama sejumlah pihak lain, termasuk Fuad Hasan Masyhur, dalam mengupayakan penambahan kuota haji khusus yang melampaui batas ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Upaya tersebut dilakukan melalui pertemuan dengan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta staf khususnya. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan khusus kemudian dibagi dengan skema masing-masing 50 persen.

BACA JUGA  Puspom TNI Belum Periksa Andrie Yunus, Terkendala Kondisi Kesehatan

“Selanjutnya, kedua tersangka bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour), sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0),” ujar Asep.

Dari praktik tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Azrul disebut meraup keuntungan ilegal hingga Rp40,8 miliar.

Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni Ismail Adham, Azrul Azis Taba, Yaqut Cholil Qoumas, dan Gus Alex. Yaqut dan Gus Alex saat ini telah ditahan di Rutan KPK, setelah sebelumnya sempat mengalami perubahan status penahanan.

KPK menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada penetapan tersangka yang ada saat ini. Lembaga antirasuah tersebut membuka peluang adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” kata Asep.

Ia menambahkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat perkara.

“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup atau setelah ditemukan bukti yang cukup, akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” ujarnya.

Kasus ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Februari 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

BACA JUGA  Anggaran EO Rp113 M Dipertanyakan, Ini Jawaban Kepala BGN

Perkembangan terbaru pada 30 Maret 2026 menandai penetapan dua tersangka baru, yang disebut KPK sebagai bagian dari progres positif penanganan perkara. Penyidik saat ini juga tengah melengkapi berkas agar segera dapat dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Maktour, Kesthuri, maupun Hilman Latief terkait temuan terbaru KPK tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses