Menteri Imipas: Buron Kasus Korupsi Pertamina Riza Chalid Diduga Masih di Malaysia

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyebut pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, diduga masih berada di Malaysia.

“Kelihatannya masih ya (di Malaysia),” kata Agus Andrianto kepada wartawan usai konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 Kementerian Imipas di Jakarta, Senin (29/12/2025).

Agus tidak merinci lokasi pasti Riza Chalid maupun kondisi terkini yang bersangkutan. Ia juga tidak menjelaskan langkah lanjutan yang tengah dilakukan pemerintah untuk memulangkan buronan tersebut ke Indonesia.

Iklan

Riza Chalid diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Selain itu, Riza juga dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang sama.

Namun hingga kini, Kejagung belum menahan Riza Chalid lantaran yang bersangkutan tidak berada di wilayah Indonesia. Kejagung menetapkan Riza masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Agustus 2025.

“Terhadap MRC sudah ditetapkan DPO, terhitung tanggal 19 Agustus 2025,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Kejagung juga tengah mengupayakan penerbitan red notice melalui Interpol. Anang menyebut red notice atas nama Riza Chalid saat ini masih diproses di Lyon, Prancis.

BACA JUGA  KPK Ungkap Modus Koruptor Samarkan Uang: Dari Keluarga hingga Selingkuhan

“Sementara ini kan kita masih bermohon red notice ke Interpol. Kita tetap masih berfokus untuk menghadirkan yang bersangkutan,” ujarnya.

Terkait proses hukum, Kejagung juga membuka peluang pelaksanaan persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran tersangka. Namun, Anang menegaskan opsi tersebut masih akan dibahas lebih lanjut bersama tim penyidikan.

“Nanti dibicarakan dulu dengan tim penyidikan seperti apa langkah-langkahnya,” kata Anang, dikutip Rabu (15/10).

Ia menjelaskan, pelaksanaan sidang tanpa kehadiran tersangka memiliki sejumlah syarat, antara lain tersangka telah diperiksa, diumumkan sebagai buronan secara nasional, serta dipanggil secara sah baik sebagai saksi maupun tersangka.

Di sisi lain, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menegaskan bahwa Riza Chalid hingga kini masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI), meskipun paspornya telah dicabut.

“Pencabutan paspor tidak serta merta membuat seseorang menjadi stateless,” ujar Yuldi.

Menurut Yuldi, pencabutan paspor dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung guna mempersempit ruang gerak buronan di luar negeri. Dengan paspor dicabut, negara tempat Riza berada dapat meningkatkan pengawasan, termasuk membatalkan izin tinggal jika ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Yuldi juga menyebut Riza Chalid hanya memiliki satu paspor, yakni paspor Indonesia, yang telah dicabut sejak 11 Juli 2025. Sementara paspor buron lainnya, Jurist Tan, dicabut pada 22 Juli 2025.

“Kalau overstay, mereka bisa dikembalikan ke Indonesia,” tegas Yuldi.

BACA JUGA  Sidang Abdul Wahid Berlanjut, PKB Bantah Isu Massa Bayaran di PN Pekanbaru

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan total sembilan tersangka, termasuk Riza Chalid, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina Subholding dan KKKS periode 2018–2023. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses