Oleh: Drs.H. Marlis,MM, C.Med
Di berbagai sudut Indonesia, dari kota kecil hingga pinggiran provinsi, ratusan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hidup dalam kondisi yang nyaris tak terbayangkan oleh para perumus kebijakan di pusat kekuasaan. Kampus masih berdiri, papan nama masih terpasang, jadwal perkuliahan masih tercetak—namun denyut kehidupannya melemah dari tahun ke tahun. Ini bukan cerita tentang kampus yang gagal berbenah. Ini adalah kisah tentang ketimpangan struktural kebijakan pendidikan tinggi nasional.
Regulasi PTNBH: Otonomi yang Berubah Menjadi Senjata
Transformasi PTN menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas dan daya saing global. Namun dalam praktik, kebijakan ini menciptakan pasar pendidikan yang timpang.

PTNBH memiliki keleluasaan: membuka program studi baru secara agresif, memperluas daya tampung mahasiswa, mematok UKT variatif dengan legitimasi negara, mengelola aset dan bisnis pendidikan secara mandiri.
Sebaliknya, PTS beroperasi di bawah regulasi ketat, tanpa subsidi operasional memadai, tanpa proteksi pasar, dan tanpa afirmasi kebijakan.
Akibatnya, mahasiswa berpindah secara masif ke PTN, bukan selalu karena mutu, tetapi karena persepsi, subsidi, dan akses.
Sejumlah pengelola PTS menyebut PTNBH sebagai “kompetitor yang disubsidi negara”, sementara mereka diminta bertahan hidup dengan mekanisme pasar murni.
Dosen PTS: Pilar Akademik yang Dipinggirkan
Investigasi ini menemukan realitas memilukan di balik ruang-ruang kelas PTS. Di banyak kampus, dosen dibayar Rp15.000 per SKS, dengan sistem pembayaran setiap enam bulan sekali—bahkan tidak jarang tertunda.
Ironisnya, para dosen ini tetap diwajibkan: memenuhi beban tridarma, mengikuti sertifikasi profesi berbiaya mahal, mematuhi pelaporan digital nasional, menjaga mutu akademik sesuai standar PTN. Negara menuntut kualitas setara, namun mengabaikan keadilan struktural. Akibatnya, banyak dosen terpaksa: mengajar di 3–4 kampus sekaligus, beralih profesi diam-diam, atau bertahan dengan beban psikologis yang berat.
Biaya Sertifikasi dan Akreditasi: Standar Tinggi Tanpa Bantalan
Standar mutu pendidikan tinggi terus ditingkatkan—sebuah tujuan mulia. Namun bagi PTS kecil dan menengah, standar tinggi tanpa dukungan finansial berubah menjadi jerat.
Biaya akreditasi, sertifikasi dosen, sistem pelaporan digital, hingga kewajiban infrastruktur berbasis teknologi menyedot anggaran besar.
Di sisi lain, pendapatan kampus menyusut drastis akibat menurunnya mahasiswa.
Investigasi ini mencatat banyak PTS bertahan bukan karena sehat, melainkan karena menunda kematian institusional—menutup prodi satu per satu, mengurangi jam mengajar, hingga menunda hak dosen.
Yang paling krusial dari krisis ini adalah ketiadaan kebijakan nasional yang berpihak. Hingga hari ini, tidak ada: peta jalan penyelamatan PTS nasional, skema subsidi operasional berkeadilan, moratorium ekspansi PTN di wilayah jenuh, atau kebijakan diferensiasi standar berbasis kapasitas.
PTS diperlakukan seolah-olah entitas komersial biasa, padahal mereka menjalankan fungsi publik strategis: mencerdaskan bangsa.
Opini Kebijakan Nasional: Jalan Keluar yang Mendesak
Jika negara sungguh ingin menjaga ekosistem pendidikan tinggi, maka kebijakan berikut tidak lagi bisa ditunda:
1. Rekonstruksi Regulasi PTNBH
Negara wajib menetapkan batas ekspansi PTN di wilayah yang telah jenuh, serta mencegah praktik “crowding out” terhadap PTS.
2. Subsidi Operasional PTS Berbasis Fungsi Publik
PTS yang menjalankan misi pelayanan pendidikan di daerah harus mendapat subsidi layaknya sekolah negeri.
3. Standar Diferensiatif dan Afirmatif
Akreditasi, sertifikasi, dan pelaporan harus disesuaikan dengan kapasitas institusi—tanpa menurunkan mutu, tetapi berkeadilan.
4. Skema Perlindungan Dosen PTS
Negara harus hadir dalam pengupahan minimum, jaminan sosial, dan subsidi sertifikasi dosen PTS.
5. Kemitraan Negara–PTS sebagai Kebijakan Resmi
Bukan sekadar wacana, melainkan kontrak kebijakan nasional yang mengakui PTS sebagai mitra strategis pembangunan SDM.
Jika krisis ini terus dibiarkan, Indonesia bukan hanya akan kehilangan ratusan kampus. Negara akan kehilangan jalur pendidikan bagi jutaan anak bangsa yang tidak pernah memiliki akses ke PTN. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah PTS mampu bertahan, melainkan apakah negara mau bertanggung jawab. Sebab membiarkan PTS mati perlahan, adalah bentuk paling sunyi dari pengabaian konstitusi. (*/ Marlis )




