JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pakar telematika Roy Suryo menegaskan keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) adalah palsu, meski penyidik Polda Metro Jaya telah memperlihatkan dokumen ijazah versi analog dalam gelar perkara khusus kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Gelar perkara khusus tersebut digelar oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dan diikuti Roy Suryo selaku tersangka dalam perkara tersebut, Senin (15/12/2025) malam.
“Jadi Insya Allah hasil dari kami 99,9 persen palsu tidak berubah. Bahkan sampai the last minute kami akhirnya tadi ditunjukkan sebuah barang yang diklaim bahwa ijazah asli katanya analog milik seorang yang namanya Joko Widodo,” kata Roy di Gedung Polda Metro Jaya.

Ragukan Keaslian Foto Ijazah
Roy mengaku sangat meragukan keaslian ijazah analog yang ditampilkan penyidik. Ia menilai kondisi foto pada ijazah tersebut tidak sesuai dengan usia dokumen yang disebut berasal dari era 1980-an.
Roy berdalih memiliki pengalaman panjang di dunia fotografi analog dan memahami proses pencetakan foto pada masa itu.
“Saya sangat ragu. Bahwa itu usia sudah lebih dari 40 tahun. Terlalu tajam, terlalu baru barang itu sebagai sebuah foto yang dicetak dengan kertas foto di tahun 80-an,” ujarnya.
Ia membandingkan dengan dokumen akademik lain yang usianya jauh lebih muda namun sudah menunjukkan tanda-tanda penuaan.
“Ijazah Doktor Rismon sendiri yang usia 23 tahunan sudah mulai buram, ini masih tegas dan jelas,” ucap Roy.
Soroti Goresan dan Logo UGM
Selain kualitas foto, Roy juga menyoroti adanya goresan garis di bagian kiri ijazah yang menurutnya tidak lazim untuk dokumen resmi.
“Ada satu pertanyaan besar karena yang disebut ijazah itu ada goresan garis sebelah kiri yang menurut saya tak lazim untuk sebuah ijazah. Itu mungkin hasil printing atau printing baru,” tutur Roy.
Ia juga mempertanyakan tampilan logo Universitas Gadjah Mada (UGM) pada ijazah tersebut.
“Logo Gadjah Mada yang tercetak sepanjang yang saya tahu warnanya meleset tidak seperti itu. Warna logo yang bagus emas dan kalau sudah lebih dari 10–20 tahun akan bleber, pecah mengembang. Tinta dulu tak sebaik tinta sekarang,” katanya.
Roy menyayangkan sikap penyidik yang tidak mengizinkan dirinya memegang langsung ijazah analog yang ditunjukkan dalam gelar perkara.
Klaim Jokowi Pelapor Langsung
Dalam kesempatan yang sama, Roy mengaku terkejut setelah melihat laporan polisi yang ditampilkan penyidik. Ia menyebut baru mengetahui bahwa Jokowi merupakan pihak yang secara langsung membuat laporan dalam perkara tersebut.
“Pertama adalah bahwa akhirnya kita ketahui, biang kerok, atau dalang dari semua ini adalah orang namanya Joko Widodo. Karena selama ini dia selalu mengatakan, saya tak melaporkan orang, saya tak melaporkan pasal, saya hanya melaporkan peristiwa. Bohong,” ujar Roy.
Menurut Roy, laporan polisi yang diperlihatkan kepadanya mencantumkan nama Jokowi sebagai pelapor dengan jeratan enam pasal sekaligus.
“Jelas betul kita diperlihatkan LP atas nama Joko Widodo itu tertulis enam pasal itu dia yang melaporkan,” tegasnya.
Kasus dugaan fitnah ijazah palsu ini masih bergulir di Polda Metro Jaya. Penyidik belum menyampaikan kesimpulan resmi dari gelar perkara khusus tersebut dan proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlanjut. (*/Rel)




