spot_img
spot_img

KPK dan Bahlil Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Tambang Ilegal Mandalika

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia terkait keberadaan Tambang ilegal di sekitar kawasan wisata Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga antirasuah itu menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin tidak bisa dilakukan secara tunggal dan memerlukan kerja sama lintas instansi.

“Tentu langkah tindak lanjut ini juga tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK karena ini banyak stakeholder (pemangku kepentingan) terkait lainnya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Senin (27/10/2025).

Menurut Budi, temuan tambang ilegal tersebut sebenarnya berasal dari kegiatan koordinasi dan supervisi KPK, bukan hasil operasi penindakan. Karena itu, ia menilai persoalan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama yang melibatkan kementerian, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.

Iklan

“Artinya, ini menjadi concern (perhatian) bersama untuk bagaimana kita mengidentifikasi permasalahan yang masih muncul di sektor pertambangan ini. PR ini harus kita garap dan kerjakan bersama supaya tata kelola pertambangan bisa terus kita perbaiki,” ujarnya, dilansir Antara.

Budi menambahkan, pembenahan sektor pertambangan perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu ke hilir agar praktik bisnis berjalan dengan integritas.

Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, mengungkap adanya aktivitas tambang ilegal sekitar satu jam dari kawasan Mandalika. Ia menyebut aktivitas tersebut telah lama berjalan dan menghasilkan hingga tiga kilogram emas per hari.

BACA JUGA  DPW HMD Gemas Sumbar Tegaskan Penguatan Tata Kelola dan Perlindungan terhadap Mitra MBG

“Kami dorong yang punya kewenangan untuk tegakkan aturan. Kalau dia tidak tegakkan, ya kami tegakkan. Bisa jadi dia bagian dari masalah. Sengaja. Itu yang selama ini banyak terjadi,” kata Dian di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Pernyataan Dian tersebut sempat menimbulkan respons keras dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Ia menegaskan bahwa Kementerian ESDM hanya berwenang mengatur tambang yang memiliki izin resmi.

“Kementerian ESDM itu mengelola tambang yang ada izinnya. Kalau enggak ada izinnya, maka proses hukum saja,” ujar Bahlil di Jakarta, Jumat (24/10/2025).

Bahlil mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya persoalan tambang ilegal tersebut untuk diproses hukum oleh aparat penegak hukum.

Sebelumnya, KPK bersama penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah meninjau lokasi tambang ilegal di NTB pada Agustus 2025. Dari hasil peninjauan, aktivitas tambang tersebut diduga dilakukan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan.

Meski begitu, hingga kini belum ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat. Saling lempar tanggung jawab antara KPK dan Kementerian ESDM justru menegaskan betapa rumitnya penegakan hukum di sektor pertambangan, terutama ketika kepentingan birokrasi dan politik ikut membayangi.

Publik pun mulai mempertanyakan, siapa sebenarnya yang berani menertibkan tambang ilegal di sekitar kawasan wisata unggulan itu—atau apakah persoalan ini hanya akan berakhir sebagai laporan yang “ditindaklanjuti bersama”, tanpa hasil yang nyata. (*/Rel)

BACA JUGA  Wakil Kepala BGN Ancam Suspend Kepala SPPG yang Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses