spot_img
spot_img

KPK Dalami Jejak Bisnis Chrisna Damayanto dan Riza Chalid di Anak Perusahaan Pertamina

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan keterkaitan bisnis antara tersangka kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014, Chrisna Damayanto (CD), dengan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa hubungan keduanya terjalin melalui skema bisnis di anak atau cucu perusahaan Pertamina yang beroperasi di Singapura.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terkait skema bisnisnya, karena saudara CD ini kalau tidak salah di anak perusahaan atau cucu perusahaan Pertamina yang ada di Singapura,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/10).

Iklan

Menurut Asep, dari hasil penelusuran lembaga antirasuah, perusahaan tempat Chrisna bekerja saat itu terlibat kerja sama dengan sejumlah entitas bisnis, termasuk perusahaan yang dimiliki Riza Chalid.

“Dari skema yang kami lihat, itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya saudara MRC,” jelasnya.

Meski Asep tidak menyebut secara gamblang nama anak perusahaan yang dimaksud, sumber lain menyebut perusahaan tersebut adalah PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral) anak perusahaan Pertamina yang dulu berpusat di Singapura dan dikenal mengelola perdagangan minyak mentah.

Riza Chalid disebut terlibat dalam skema bisnis tata kelola minyak mentah di Petral ketika Chrisna menjabat salah satu direksi di sana pada 2014. “Itu memang ada bisnis dengan perusahaan-perusahaan di mana perusahaan tersebut ada namanya saudara MRC,” ucap Asep menegaskan.

BACA JUGA  Nasaruddin Umar Laporkan Fasilitas Jet Pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK: Disampaikan Kurang dari 30 Hari Kerja

Suap Katalis di Kilang Balongan

Chrisna menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan katalis di Pertamina tahun 2012–2014. Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka lain sejak 9 September 2025, yakni Gunardi Wantjik (Direktur PT Melanton Pratama/MP), Frederick Aldo Gunardi (Manajer Operasi PT MP), dan Alvin Pradipta Adyota, anak Chrisna Damayanto.

Adapun Chrisna belum ditahan lantaran disebut tengah sakit.

KPK mengungkap, PT MP yang menjadi agen lokal Albemarle Corp—perusahaan kimia asal Amerika Serikat—pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina namun gagal karena tidak lolos uji ACE Test.

Frederick kemudian menghubungi Alvin untuk meminta bantuan ayahnya, Chrisna, agar kebijakan uji ACE Test dihapus sehingga PT MP bisa kembali mengikuti tender. Permintaan itu dikabulkan. PT MP akhirnya ditetapkan sebagai pemenang proyek pengadaan katalis Residue Catalytic Cracking (RCC) di kilang RU VI Balongan tahun 2013–2014 dengan nilai kontrak US$14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014).

Sebagai imbalan, PT MP melalui Albemarle Corp memberikan fee Rp1,7 miliar kepada Chrisna selama periode 2013–2015. “Penerimaan fee itu diduga berhubungan dengan pengambilan kebijakan oleh Chrisna Damayanto yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya selaku Direktur Pengolahan di PT Pertamina,” tutur Asep.

Keterkaitan dengan Riza Chalid

Nama Riza Chalid, pengusaha minyak yang kini menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina 2018–2023, kembali mencuat dalam kasus suap katalis ini. Asep menyebut, hubungan bisnis antara Chrisna dan Riza sudah berlangsung sejak lama dan melibatkan sejumlah perusahaan minyak di Singapura.

BACA JUGA  HIPMI Minta Impor 105.000 Pikap India untuk KDMP Ditinjau Ulang, Dorong Produksi Lokal

Informasi ini memperkuat dugaan lama mengenai jejaring bisnis Riza di lingkungan Pertamina, termasuk dalam kasus minyak Zatapi pada 2008. Berdasarkan laporan Majalah Tempo edisi 20 September 2025 berjudul “Bapak-Anak dalam Korupsi Katalis Pertamina. Siapa Mereka?”, Riza diduga terafiliasi dengan pemasok minyak Zatapi, Gold Manor International Limited, yang beroperasi di Singapura namun memiliki kantor di Jakarta.

Seorang mantan penyidik menyebut Chrisna sempat berkomunikasi intens dengan direktur Gold Manor, Schiller Marganda Napitupulu, yang diyakini sebagai operator Riza. Saat itu Chrisna menjabat General Manager Kilang Refinery Unit IV Cilacap, kilang yang menyimpan minyak Zatapi.

Kuasa hukum Chrisna, Ian Iskandar, membenarkan bahwa kliennya mengenal Riza Chalid. Namun, hubungan itu disebut sebatas profesional.

“Tidak dalam kapasitas hubungan personal, tapi pekerjaan,” kata Ian.

Kasus Zatapi yang Kandas

Penyelidikan KPK terhadap kasus minyak Zatapi pada 2008 sempat berjalan, namun kandas karena Kepolisian RI juga turun tangan. Polisi menetapkan empat tersangka dari panitia pengadaan minyak, termasuk Chrisna, namun penyidikan dihentikan karena dianggap tidak ditemukan kerugian negara.

Kini, lebih dari satu dekade berselang, nama Chrisna dan Riza kembali berkelindan di dua kasus berbeda: korupsi katalis di KPK dan tata kelola minyak Pertamina di Kejaksaan Agung.
Keduanya kembali memperlihatkan betapa panjang dan kompleksnya jaringan bisnis di balik tata niaga minyak nasional.

BACA JUGA  Menkop: Prinsip Koperasi Selaras Nilai Islam, Sempat Bergeser Usai Intervensi IMF
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses