JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah rampung dan akan segera disosialisasikan kepada publik. Salah satu ketentuan penting dalam aturan tersebut adalah larangan bagi dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk memasak makanan sebelum pukul 00.00.
“Misalnya, salah satu contoh tata kelola yang kecil saja, SPPG nggak boleh lagi memasak di bawah pukul 12 malam, masaknya harus pukul 2 pagi,” ujar Nanik usai menghadiri acara Town Hall Meeting satu tahun Kementerian Koordinator Bidang Pangan, dikutip dari Antara, Selasa (21/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa aturan itu dibuat untuk menjaga kesegaran makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat, terutama bagi anak-anak sekolah. Setiap SPPG, kata Nanik, diwajibkan memasak sesuai urutan pembagian makanan berdasarkan kelompok penerima.

“Misalnya dikirim pagi untuk anak-anak TK, itu masak sendiri. Kalau dikirim untuk anak-anak SD yang agak siang, nanti dimasak sendiri. Itu contoh yang masuk dalam Perpres Tata Kelola MBG,” ucapnya.
Selain mengatur jam memasak, BGN juga memperketat pengawasan terhadap dapur penyedia makanan yang melanggar standar operasional prosedur (SOP). Nanik menegaskan, mitra yang terbukti melanggar akan diberi sanksi tegas berupa penutupan sementara hingga evaluasi selesai dilakukan.
“Kemudian kepada para mitra juga kita tegas, kita katakan kalau terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan seperti sekarang atau kemarin-kemarin, ya kan kita tindak, kita tutup dapurnya untuk jangka waktu sampai selesai kami melakukan evaluasi. Barusan, berdasarkan data kami, sudah ada 112 SPPG yang ditutup,” paparnya.
Dari hasil investigasi tim BGN, masih ditemukan sejumlah dapur yang belum memenuhi standar, seperti ruang pemorsian tanpa pendingin ruangan yang dapat menyebabkan makanan cepat basi. Ia pun mengingatkan agar setiap SPPG segera memperbaiki kondisi tersebut.
Selain itu, Nanik menekankan pentingnya standar kebersihan dapur, termasuk penggunaan lapisan epoksi pada lantai agar tahan air, mudah dibersihkan, dan tidak licin.
“Kemudian lantai harus diepoksi. Kenapa harus diepoksi? Supaya kuman-kuman dari bawah ini tidak naik. Kemudian, tempat pencucian ompreng harus terpisah dengan pencucian sayur dan sebagainya. Itu sekarang yang kita tegakkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan bahwa penyusunan Perpres Tata Kelola MBG sudah rampung dan siap diterbitkan.
“Sudah beres, tinggal dibagikan,” kata Dadan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10).
Dadan menjelaskan, Perpres tersebut juga mengatur sanksi administratif bagi SPPG yang melanggar SOP, termasuk penghentian operasional. Menurutnya, aturan ini akan memperkuat sistem tata kelola MBG agar lebih transparan, aman, dan higienis. (*/Rel)




