JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, mendesak Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung upaya pengembalian 57 eks pegawai KPK yang sebelumnya diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Ia menilai langkah tersebut menjadi ujian nyata bagi komitmen Presiden dalam mengembalikan independensi lembaga antirasuah.
“Permintaan utama kami adalah agar Bapak Presiden Prabowo Subianto memimpin pengembalian hak 57 eks pegawai KPK ke KPK sebagai wujud komitmen serius untuk pengembalian independensi lembaga,” ujar Lakso dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).
Lakso mengungkapkan, pada 10 Oktober 2025 lalu, 57 eks pegawai KPK menggelar rapat internal yang dihadiri seluruh anggota IM57+ Institute. Dalam rapat itu, disepakati satu suara untuk kembali bertugas di KPK.

“Rapat tersebut juga disepakati bahwa pengembalian 57 pegawai ke KPK tersebut bukanlah soal pencarian pekerjaan, tetapi soal yang lebih fundamental, yaitu pemulihan hak yang telah dirampas secara melawan hukum, penegakan keadilan, dan dukungan terhadap independensi lembaga anti-korupsi,” katanya.
Menurut Lakso, pelaksanaan TWK yang menyebabkan pemecatan 57 pegawai terbukti sebagai tindakan melawan hukum, sebagaimana telah diakui oleh Ombudsman RI dan Komnas HAM. Ia menilai, pengembalian para pegawai tersebut akan menjadi langkah konkret untuk memulihkan kembali independensi KPK.
“Tentu diingat bahwa TWK ditujukan untuk menghentikan pegawai KPK yang sedang menangani kasus strategis, sehingga pemberhentian tersebut adalah tindakan intervensi terhadap lembaga anti-korupsi yang pasti akan mempengaruhi independensi. Para pegawai menjadi takut untuk bekerja dengan benar apabila preseden ini dibiarkan. Jadi, ini soal pemulihan independensi KPK,” tegas Lakso.
Lakso juga menyebut, para eks pegawai sepakat menempuh berbagai langkah advokasi, salah satunya melalui Sidang Komisi Informasi Publik (KIP). “Ini hanyalah satu metode yang dilakukan, bukan cuma satu-satunya,” ujarnya.
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK Praswad Nugraha menyatakan dirinya dan seluruh rekan eks pegawai siap kembali bertugas di KPK. Ia menyebut, semangat perubahan di era Presiden Prabowo Subianto dan Ketua KPK Setyo Budiyanto menjadi momentum yang tepat.
“Benar, saya beserta seluruh rekan-rekan 57 pegawai tersebut bersedia untuk kembali,” kata Praswad.
Ia menegaskan, pengembalian para pegawai ini harus menjadi penanda bahwa KPK di bawah kepemimpinan baru berkomitmen melindungi pejuang antikorupsi, bukan melemahkan mereka.
“Harus ada garis demarkasi yang jelas antara era Firli Bahuri dan era Setyo Budiyanto. Akan menjadi penanda bahwa KPK era kini berkomitmen melindungi pejuang antikorupsi, bukan mereka yang melemahkan pemberantasan korupsi,” tegas Praswad.
Praswad menilai kebijakan pengembalian 57 pegawai akan menjadi langkah simbolik sekaligus substansial untuk menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran terhadap reformasi birokrasi dan penguatan lembaga antikorupsi.
“Jika ingin merebut kembali kepercayaan rakyat, Presiden Prabowo harus memulai dari hulu jalan pemberantasan korupsi, yaitu di gedung KPK. Kembalinya para pegawai yang teruji integritasnya akan menjadi suntikan energi moral untuk membangkitkan kembali roh KPK,” katanya.
Menurutnya, perbaikan lembaga tidak cukup hanya dengan janji atau slogan, melainkan harus diwujudkan dengan tindakan nyata. Ia mengingatkan, gelombang demonstrasi besar pada Agustus 2025 mencerminkan kekecewaan publik terhadap kondisi KPK.
Di sisi lain, KPK saat ini tengah membuka seleksi terbuka untuk enam jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama, yang dinilai krusial dalam memperkuat fungsi utama lembaga.
Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, menyebut langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kelembagaan melalui proses rekrutmen yang transparan dan akuntabel.
“KPK terus melakukan penguatan kelembagaan secara berkelanjutan melalui pengisian jabatan strategis secara terbuka. Sebagai bagian dari komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujar Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/10/2025).
Enam posisi strategis yang dibuka meliputi Kepala Biro Hukum, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, serta Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi.
Proses seleksi dimulai pada 20 Oktober 2025 dan dijadwalkan berakhir dengan pengumuman kandidat terbaik pada akhir Desember 2025. Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. (*/Rel)




