spot_img
spot_img

EDITORIAL: Vonis Tom Lembong dan Rapuhnya Pilar Keadilan Kita

 

ALINIANEWS.COM — Ketika seorang teknokrat bersih, reformis ekonomi, dan menteri yang tak pernah tercemar skandal dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi kebijakan impor gula—tanpa bukti aliran dana pribadi atau niat jahat yang jelas—maka yang sedang digugat bukan hanya satu orang. Yang runtuh adalah kepercayaan publik terhadap sistem peradilan kita.

Vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong adalah tamparan keras pada logika hukum dan nalar publik. Putusan itu lebih menyerupai hukuman atas kebijakan daripada penghukuman atas tindakan kriminal.

Iklan

Kebijakan Bukan Kejahatan

Kasus yang menjerat Tom Lembong berkaitan dengan kebijakan impor gula tahun 2015–2016 saat ia menjabat Menteri Perdagangan. Sebuah keputusan ekonomi yang bisa diperdebatkan secara teknis, tetapi tidak otomatis bisa dikriminalisasi. Dalam negara hukum yang sehat, batas antara “bad policy” dan “criminal act” sangat jelas.

Apakah kebijakan tersebut merugikan negara? Mungkin secara fiskal bisa dihitung ada dampaknya. Tapi apakah ada motif memperkaya diri? Tidak terbukti. Adakah bukti aliran dana? Tidak ada. Maka pertanyaannya: apa dasar moral dan legal menghukum seorang pejabat atas kebijakan publik yang dijalankan terbuka dan atas nama negara?

Jika prinsip ini dipakai, maka ratusan pejabat yang membuat kebijakan “salah” juga bisa dijatuhi hukuman penjara. Akankah semua menteri yang mengimpor bahan pangan ketika harga melonjak disebut koruptor? Ini preseden berbahaya. Hukum berubah menjadi alat pembalasan, bukan keadilan.

BACA JUGA  Bersama Menjaga Kehidupan: HMD GEMAS Sumbar Kerahkan SPPG untuk Menolong Warga Korban Bencana

Kejanggalan yang Diabaikan

Selama 23 kali sidang, fakta-fakta yang menguatkan posisi Tom Lembong ditampilkan. Analisis para ahli dan peliputan media independen juga menunjukkan banyak lubang dalam dakwaan. Tapi semua itu seolah tak bernilai di mata majelis hakim. Persidangan menjadi ritual formal tanpa substansi; kebenaran dikalahkan oleh narasi resmi.

Anies Baswedan menyebut vonis ini sebagai tamparan terhadap demokrasi. Ia benar. Ketika seorang Tom Lembong bisa dihukum tanpa bukti kuat, maka rakyat biasa jauh lebih mudah dipatahkan oleh sistem. Keadilan menjadi barang mewah. Vonis ini lebih mirip signal politik daripada produk hukum.

Siapa di Balik Ini Semua?

Publik berhak curiga: siapa yang sebenarnya diuntungkan dengan jatuhnya Tom Lembong? Apakah ini bagian dari cleansing teknokrat jelang tahun politik? Ataukah ada kepentingan kartel pangan yang terganggu dengan liberalisasi yang pernah digagas Tom?

Pertanyaan-pertanyaan ini wajar muncul karena pola kriminalisasi serupa sudah pernah terjadi. Ketika hukum digunakan sebagai alat untuk membungkam atau menyingkirkan, maka yang terjadi adalah pembusukan dari dalam.

Kita Sedang Krisis Rule of Law

Ini bukan sekadar kasus Tom Lembong. Ini adalah kasus Indonesia—tentang di mana posisi hukum dan keadilan dalam negara kita. Ketika keadilan tidak lagi terasa adil, ketika logika dikalahkan oleh kekuasaan, ketika suara publik tak berarti di ruang sidang—maka demokrasi kita sedang retak.

BACA JUGA  KPK Kantongi Bukti Dugaan Penghilangan Barang Bukti di Kasus Korupsi Kuota Haji, Maktour Disorot

Jika hari ini Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman tanpa dasar yang meyakinkan, maka besok siapa pun di antara kita bisa menjadi korban sistem yang sama. Hukum tidak lagi melindungi, tapi mengancam.

Hukum yang tak lagi berpihak pada kebenaran adalah pangkal dari tirani yang berbaju legalitas. Dan kita, rakyat, tak boleh diam.(Yurnaldi).

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses