JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menargetkan gugatan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan nasional dapat diputus pada Juli 2026. Untuk mempercepat proses pemeriksaan perkara, MK meminta pemerintah dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan pekan depan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat memimpin sidang pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, nomor 52/PUU-XXIV/2026, dan nomor 55/PUU-XXIV/2026 di Ruang Rapat Pleno Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6).
Pembatasan jumlah ahli bermula ketika pihak pemerintah mengajukan lebih dari tiga ahli untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

“Dari (kuasa) presiden (ada ahli yang dihadirkan)?” tanya Suhartoyo kepada kuasa hukum pemerintah.
“Ada, Yang Mulia. Setiap perkara dua ahli, Yang Mulia,” jawab Zulmansyah, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Kementerian Hukum yang mewakili kuasa hukum pemerintah.
Mendengar jumlah ahli yang diajukan melebihi tiga orang, Suhartoyo langsung mengingatkan keterbatasan waktu persidangan.
“Jangan, waktunya, Pak,” kata Suhartoyo.
MK, kata dia, berupaya menuntaskan pemeriksaan perkara secepat mungkin agar substansi permohonan yang diajukan para pemohon tetap relevan saat putusan dibacakan.
“MK akan menyelesaikan permohonan ini paling lambat akhir bulan ini. Sehingga bulan depan seharusnya perkara ini sudah bisa diputus. Jadi tidak kehilangan isu yang menjadi permohonan provisi para pemohon. Meskipun tidak dalam konteks itu, kalau nanti semakin lambat juga,” ujar Suhartoyo.
Pihak pemerintah sempat mengajukan permintaan agar diperbolehkan menghadirkan empat ahli dalam persidangan. Namun permintaan tersebut kembali ditolak oleh Ketua MK.
“Empat ahli, Yang Mulia?” tanya Zulmansyah.
“Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo.
Setelah tercapai kesepahaman, MK menjadwalkan sidang lanjutan pada Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Persidangan diperkirakan berlangsung lebih lama dari biasanya karena pemeriksaan keterangan ahli dari para pihak.
“Oleh karena itu, kami jadwalkan Selasa, 23 Juni 2026 pukul 08.30 WIB. Kalau perlu sampai siang terkait permohonan ini,” pungkas Suhartoyo.
Gugatan Soal MBG dan Anggaran Pendidikan
Perkara yang tengah diperiksa MK tersebut berkaitan dengan pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh enam pemohon, di antaranya Umran Usman dan Miftahul, yang memberikan kuasa kepada A. Fahrur Rozi.
Sementara itu, perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat. Adapun perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix yang bertindak sebagai prinsipal sekaligus kuasa hukum para pemohon.
Khusus perkara nomor 52/PUU-XXIV/2026, pengujian tidak hanya dilakukan terhadap Undang-Undang APBN 2026, tetapi juga terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketiga perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan sejak Februari 2026. Hingga saat ini, MK telah menggelar empat kali persidangan, yakni pada 11 Maret dan 14 April dengan agenda mendengarkan keterangan DPR serta pemerintah, 28 April mendengarkan keterangan pihak terkait dari Yayasan Edukasi Riset (ERC) dan Prof. Hesti Armiwulan, serta 20 Mei yang menghadirkan ahli dari pemohon perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026, Abdullah Ubaid Matraji.
MK juga mencatat terdapat banyak permohonan serupa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pada perkara nomor 40 dan 55 terdapat delapan permohonan pengujian undang-undang yang sejenis. Sementara pada perkara nomor 52 terdapat 36 permohonan pengujian undang-undang serupa.
Perkara ini menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dimasukkan ke dalam alokasi anggaran pendidikan nasional dan dinilai oleh para pemohon menimbulkan dampak signifikan sehingga perlu diuji konstitusionalitasnya di Mahkamah Konstitusi.



