DIDUGA MELAMPAUI KEWENANGAN, KEPALA SPPG PARUPUK TABING PECAT RELAWAN TANPA PERSETUJUAN MITRA

DIDUGA MELAMPAUI KEWENANGAN, KEPALA SPPG PARUPUK TABING PECAT RELAWAN TANPA PERSETUJUAN MITRA

Padang, 14 Juni 2026 — Polemik tata kelola di lingkungan SPPG Parupuk Tabing Padang kembali mencuat. Kali ini, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) selaku Mitra resmi SPPG Parupuk Tabing melayangkan Surat Keberatan dan Permintaan Pembatalan Surat Pemberhentian Relawan yang diterbitkan oleh Kepala SPPG Parupuk Tabing, Sdri. Nunung Emalya Putri.

Dalam surat resmi bernomor 009/YPPSDP-SPPG/VI/2026 tertanggal 12 Juni 2026, YPPSDP menilai penerbitan Surat Pemberhentian Kerja terhadap salah seorang relawan bernama Lisa Agustin dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa koordinasi, dan tanpa persetujuan Yayasan sebagai pihak Mitra yang memiliki kewenangan pengelolaan relawan dan operasional SPPG.

Iklan

Diduga Melampaui Kewenangan

Menurut YPPSDP, tindakan Kepala SPPG menerbitkan surat pemberhentian tersebut diduga merupakan bentuk ultra vires atau tindakan yang dilakukan di luar kewenangan yang dimiliki.

Yayasan menegaskan bahwa berdasarkan mekanisme penyelenggaraan SPPG, Kepala SPPG memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan koordinasi operasional, namun tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengangkat maupun memberhentikan relawan.

“Kepala SPPG bukanlah pemilik SPPG dan bukan pula pihak yang memiliki kewenangan administratif untuk mengangkat atau memberhentikan relawan tanpa persetujuan Mitra atau Yayasan,” demikian salah satu poin keberatan yang disampaikan YPPSDP.

Lebih lanjut, Yayasan mengaku tidak pernah menerima pembahasan, rekomendasi, ataupun keputusan internal yang menyetujui pemberhentian relawan dimaksud.

BACA JUGA  Sony Siap Bongkar 26 Nama di Skandal MBG, Politikus, Pejabat hingga Pimpinan Lembaga Sibuk Membantah

Keabsahan Surat Dipertanyakan

Karena diterbitkan oleh pihak yang diduga tidak memiliki kewenangan, YPPSDP menilai surat pemberhentian tersebut berpotensi mengandung cacat kewenangan dan cacat administrasi sehingga keabsahan serta kekuatan mengikatnya layak dipertanyakan.

Yayasan juga menyoroti bahwa apabila memang terdapat dugaan pelanggaran disiplin atau tata tertib oleh relawan, mekanisme yang benar adalah Kepala SPPG menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Yayasan untuk selanjutnya dilakukan klarifikasi, pembinaan, dan pengambilan keputusan sesuai kewenangan yang berlaku.

Berpotensi Memicu Konflik Internal

Selain persoalan kewenangan, tindakan pemberhentian sepihak tersebut dinilai berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan relawan serta mengganggu stabilitas operasional SPPG.

Pengamat tata kelola organisasi menilai bahwa apabila tindakan semacam ini dibiarkan tanpa koreksi, maka dapat menciptakan preseden buruk dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya terkait batas kewenangan antara Mitra/Yayasan dan Kepala SPPG.

“Yang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang diberhentikan, tetapi bagaimana prosedur dan kewenangan dijalankan. Program sebesar MBG harus dikelola dengan prinsip good governance, bukan berdasarkan keputusan sepihak,” ujar salah seorang sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Yayasan Minta Surat Dibatalkan

Dalam surat keberatannya, YPPSDP secara tegas meminta beberapa hal kepada Kepala SPPG Parupuk Tabing, antara lain:

Membatalkan Surat Pemberhentian Kerja yang telah diterbitkan.

Mengembalikan status relawan yang bersangkutan hingga terdapat keputusan resmi dari Yayasan.

BACA JUGA  Melalui Program RTLH, Pemko Padang Renovasi 22 Rumah Warga

Menjelaskan dasar kewenangan yang digunakan dalam menerbitkan surat tersebut.

Menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang menjadi dasar penerbitan surat pemberhentian.

Tidak lagi menerbitkan keputusan yang berada di luar kewenangan Kepala SPPG tanpa persetujuan Yayasan selaku Mitra.

Sorotan terhadap Tata Kelola SPPG Parupuk Tabing

Kasus ini menambah daftar persoalan yang belakangan menjadi sorotan di SPPG Parupuk Tabing. Sebelumnya telah beredar berbagai laporan dan permintaan klarifikasi terkait dugaan persoalan tata kelola, komunikasi internal, pengelolaan aset hasil operasional, hubungan dengan supplier, hingga kebijakan terhadap relawan.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala SPPG Parupuk Tabing belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang diajukan oleh YPPSDP.

Publik kini menunggu langkah penyelesaian yang akan ditempuh para pihak, mengingat Program MBG merupakan program strategis nasional yang membutuhkan tata kelola profesional, transparan, serta menghormati batas kewenangan masing-masing pihak agar tidak mengganggu pelayanan kepada para penerima manfaat.

(Tim Investigasi AliniaNews.com)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen keberatan resmi yang disampaikan YPPSDP selaku Mitra SPPG Parupuk Tabing. Pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses