39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, Menkeu Purbaya: Akan Dibahas dengan Kemendagri

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Kabar mengenai puluhan pemerintah daerah (pemda) yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapat perhatian pemerintah pusat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan persoalan tersebut akan dibahas bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencari solusi yang tepat.

Saat ditanya mengenai penyebab sejumlah daerah tidak mampu membayarkan gaji PPPK, termasuk adanya dugaan risiko tersendatnya transfer anggaran, Purbaya belum memberikan penjelasan rinci. Ia hanya menegaskan bahwa pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama Kemendagri.

“Nanti akan kita bicarakan lebih lanjut dengan Kemendagri,” kata Purbaya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, dikutip Rabu (10/6/2026).

Iklan

Persoalan ini mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan ada 39 pemerintah daerah yang tidak sanggup membayar gaji PPPK karena beban belanja pegawai mereka telah melampaui 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Tito, kondisi tersebut membuat daerah-daerah itu membutuhkan dukungan tambahan anggaran dari pemerintah pusat melalui skema Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).

BACA JUGA  Jalur Maut Padangpanjang–Bukittinggi Kembali Disorot, Truk Berat Diusulkan Dibatasi Melintas

Tito mencontohkan sejumlah daerah yang memiliki porsi belanja pegawai sangat tinggi. Di Provinsi Sulawesi Tengah, belanja pegawai tercatat mencapai 56,65 persen dari APBD. Sementara Kabupaten Donggala mencapai 53,1 persen dan Kabupaten Sigi bahkan menyentuh angka 60 persen.

“Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” imbuhnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Berdasarkan data Kemendagri, masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sementara daerah yang sudah berada di bawah ambang batas tersebut baru sebanyak 48 kabupaten.

Ketentuan batas maksimal belanja pegawai 30 persen akan diberlakukan penuh mulai 5 Januari 2027. Menjelang penerapan aturan tersebut, Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran yang meminta pemerintah daerah melakukan penyesuaian dan evaluasi anggaran.

Tito meminta daerah tidak langsung menyerah menghadapi persoalan fiskal yang dihadapi. Ia menegaskan masih ada ruang efisiensi melalui pengurangan kegiatan yang tidak berdampak langsung kepada masyarakat, termasuk perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.

“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” pungkasnya.

BACA JUGA  Revitalisasi Pasar Raya Padang Dimulai 22 Juni, Pedagang Mulai Cemas: Kami Masih Bingung Nasibnya Bagaimana
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses