Pinjam Bank demi Bangun Dapur MBG, Investor Kini Dihantui Ketidakpastian Dana Kembali

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memanas. Kali ini, pemerintah belum dapat memastikan apakah dana talangan yang telah dikeluarkan sejumlah investor dan penyelenggara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG akan dikembalikan.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menegaskan bahwa seluruh persoalan terkait pembangunan dapur MBG yang dilakukan berdasarkan surat keputusan (SK) pejabat lama Badan Gizi Nasional (BGN) masih dalam proses evaluasi dan penataan ulang.

“Oh belum tentu (dananya diganti), ya saya enggak mengatakan uangnya akan diganti. Karena kan ini akan ditata ulang ya, tentunya juga pasti ada langkah-langkah konkret lah dari BGN,” kata Dudung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Iklan

Pernyataan itu muncul setelah sejumlah investor mengeluhkan nasib dana yang telah mereka keluarkan untuk membangun titik-titik SPPG berdasarkan SK yang diterbitkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Keduanya kini telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Menurut Dudung, persoalan tersebut terutama terjadi di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Saat itu, sejumlah titik dapur ditetapkan melalui SK yang kemudian dijadikan dasar oleh investor untuk mencari pembiayaan dari perbankan.

Dengan keyakinan proyek akan berjalan sesuai rencana, para investor mulai mengajukan pinjaman dan membangun fasilitas dapur MBG.

BACA JUGA  Atasi Stunting Secara Terintegrasi, Diusulkan Pembentukan Utusan Khusus Presiden

“Nah, pinjam uang bank kemudian dia mulai bangun, karena kan titiknya sudah ditentukan oleh pejabat lama. Dia yakin bahwa nanti itu akan terealisasi,” ujarnya.

Namun, setelah muncul berbagai persoalan dalam pelaksanaan program MBG, pemerintah memutuskan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik SPPG yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dudung menjelaskan, Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, telah menyampaikan bahwa program tersebut akan ditata ulang agar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran pemerintah.

“Nah, sekarang dengan adanya permasalahan ini, makanya tadi Bu Nanik menyampaikan akan ditata ulang. Ya mudah-mudahanlah ke depannya akan ada realisasi, toh nyatanya kan ini sesuai dengan anggaran ya, akan tergantung kepada anggaran,” katanya.

Ia juga mengakui bahwa masalah pencairan dana dan realisasi proyek tidak hanya terjadi di beberapa lokasi, melainkan cukup banyak titik SPPG di berbagai daerah.

“Banyak, bukan beberapa lagi SPPG. Nanti akan ditata ulang,” ujar Dudung.

Lebih lanjut, Dudung mengungkapkan bahwa pada masa kepemimpinan sebelumnya terdapat penetapan titik-titik dapur melalui SK tersendiri, terutama untuk wilayah 3T.

“Jadi memang karena ditentukan yang 3T terutama nih, yang 3T itu kan dia punya SK sendiri, menentukan SK sendiri padahal sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 itu hanya tiga puluh kabupaten. Dan sudah dihitung itu tidak sejumlah itu ya,” kata Dudung.

BACA JUGA  Sony Siap Bongkar 26 Nama di Skandal MBG, Politikus, Pejabat hingga Pimpinan Lembaga Sibuk Membantah

Polemik dana talangan MBG mencuat setelah pengusaha asal Sukabumi, H. Mujazin, menuntut pengembalian dana sebesar Rp218,25 miliar yang disebut telah disetorkan untuk pengelolaan 97 titik SPPG.

Melalui kuasa hukumnya, Mujazin mengklaim dana tersebut diberikan berdasarkan nota kesepahaman yang ditandatangani bersama mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung pada September 2025.

Dalam perjanjian tersebut, Yayasan Kharisma Cendekia Indonesia (KCI) disebut dijanjikan hak pengelolaan puluhan dapur MBG setelah menyetorkan dana talangan.

Namun hingga kini, puluhan titik dapur yang dijanjikan tidak pernah terealisasi meski dana telah disetorkan dalam beberapa tahap.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul bersamaan dengan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program MBG yang menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dan kini tengah menjalani proses hukum. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses