Tito Bongkar 39 Daerah Tak Mampu Gaji PPPK, Kemendagri: Jangan Menyerah Dulu, Anggarannya Kami Pelototi!

JAKARTA, ALINIANEWS.COM  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi keuangan sejumlah pemerintah daerah. Sebanyak 39 daerah dinilai mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beban belanja pegawai yang terlalu besar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Temuan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurut Tito, sebagian daerah memang menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat. Bahkan, beberapa di antaranya memiliki porsi belanja pegawai yang melampaui 50 persen dari total APBD.

Iklan

“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” kata Tito.

TKD atau Transfer ke Daerah merupakan dana yang bersumber dari APBN untuk membantu pembiayaan daerah.

Tito menyebut sejumlah daerah yang membutuhkan perhatian khusus antara lain Provinsi Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Selain itu terdapat Kabupaten Donggala dengan belanja pegawai sebesar 53,1 persen serta Kabupaten Sigi yang mencapai 60 persen dari total APBD.

“Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” ujarnya.

Banyak Daerah Mengaku Tak Mampu, Setelah Dicek Ternyata Masih Bisa

Meski demikian, Tito mengatakan tidak semua daerah yang mengaku tidak mampu membayar PPPK benar-benar berada dalam kondisi kritis.

BACA JUGA  Pasar Belum Percaya? Rupiah dan IHSG Anjlok Meski BI-Kemenkeu Perkuat Koordinasi

Kemendagri, kata dia, melakukan pemeriksaan langsung terhadap postur APBD daerah yang mengeluhkan kesulitan pembayaran gaji PPPK.

Hasilnya, sejumlah daerah ternyata masih memiliki ruang fiskal setelah dilakukan evaluasi terhadap pos-pos belanja yang dinilai tidak prioritas.

“Daerah-daerah yang tidak mampu membayar PPPK. Kami banyak menerima keluhan seperti itu. Menyampaikan bahwa tidak mampu membayar PPPK dari keuangan yang ada,” ujar Tito.

Namun setelah dilakukan pendampingan dan evaluasi anggaran, ditemukan sejumlah pengeluaran yang masih bisa direalokasi.

Di Nusa Tenggara Timur, misalnya, pemerintah daerah sempat menyampaikan kekhawatiran tidak mampu membayar PPPK. Setelah dilakukan pendampingan, Kemendagri menemukan sejumlah anggaran yang bisa dialihkan.

“Di NTT yang sudah menyampaikan ‘kami enggak akan bisa bayar’, semua kita dampingin, dan setelah itu kita pelototin anggarannya, ya ternyata bisa dialihkan,” ungkap Tito.

Ia meminta kepala daerah lebih cermat menata anggaran dan menunda kegiatan yang tidak berdampak langsung bagi masyarakat.

Perjalanan Dinas dan Seremoni Jadi Sorotan

Tito menegaskan pemerintah daerah harus lebih dulu melakukan efisiensi sebelum menyatakan tidak mampu membayar gaji PPPK.

Menurut dia, banyak pengeluaran yang masih bisa ditekan, seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, hingga belanja operasional yang tidak mendesak.

“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu. Karena kalau nyerah pasti dipelototi dan kemudian, ya tadi ada hal-hal yang keluar-keluarnya tidak perlu itu tolong koreksi juga,” tegasnya.

BACA JUGA  Belanja Pegawai Daerah Meledak, Tito Karnavian Siapkan Jalan Keluar untuk PPPK

Bahkan, Tito mengingatkan bahwa Kemendagri akan melakukan pengawasan lebih ketat terhadap daerah yang mengaku kesulitan membayar PPPK.

“Karena kalau yang menyerah pasti kami pelototi,” sambungnya.

Tak Ada Opsi PHK PPPK

Di tengah munculnya usulan agar gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat melalui APBN, Tito menegaskan tidak ada opsi pemberhentian PPPK maupun tenaga honorer.

Pemerintah, kata dia, tetap berupaya mencari jalan keluar agar hak para pegawai tetap terpenuhi.

Untuk daerah yang benar-benar tidak memiliki kemampuan fiskal, pemerintah mempertimbangkan bantuan melalui skema transfer ke daerah dari APBN.

Saat ini Kemendagri juga melakukan pendampingan rutin kepada daerah-daerah yang dianggap berisiko mengalami kesulitan keuangan.

“Tiap minggu kami lakukan semua daerah yang kami anggap itu akan sulit mereka. Kemudian yang berikutnya, artinya perlu dicarikan jalan keluar yang memang sudah menyerah. Memang enggak bisa lagi, harus perlu dibantu untuk top-up,” kata Tito.

Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen Mulai 2027

Pemerintah sendiri telah menetapkan kebijakan agar porsi belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total APBD sebagaimana amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Aturan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 5 Januari 2027.

Data Kemendagri menunjukkan hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten yang memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen. Sebaliknya, hanya 48 kabupaten yang telah memenuhi batas ideal tersebut.

BACA JUGA  MANTERA HEBAT PENARIK REZEKI

Karena itu, pemerintah terus mendorong penataan struktur anggaran daerah agar lebih sehat dan memberikan ruang lebih besar bagi program pembangunan serta pelayanan publik. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses