Belanja Pegawai Daerah Meledak, Tito Karnavian Siapkan Jalan Keluar untuk PPPK

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah menghentikan perekrutan tenaga honorer baru di tengah meningkatnya beban belanja pegawai akibat penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pesan tegas itu disampaikan Tito saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (8/6/2026), yang turut dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta perwakilan pemerintah daerah.

Dalam rapat tersebut, pemerintah membahas persoalan PPPK, tenaga honorer, hingga dampak penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

Iklan

“Kami hadir di sini dalam rangka untuk membahas isu permasalahan PPPK dan honorer. Juga relaksasi kebijakan penyusunan regulasi besaran belanja pegawai di pemerintah yang lebih 30 persen APBD,” kata Tito.

Menurutnya, ketentuan dalam Pasal 146 UU HKPD menjadi tantangan bagi banyak daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas. Aturan tersebut mengharuskan pemerintah daerah menekan belanja pegawai di luar tunjangan guru maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan itu dijadwalkan berlaku penuh pada 2027 setelah masa penyesuaian selama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah masih kesulitan memenuhi batas tersebut, terutama setelah bertambahnya jumlah PPPK yang harus dibiayai melalui APBD.

BACA JUGA  Bahlil Putuskan Nasib Tambang RI: Skema Gross Split Dipastikan Tak Berlaku di Minerba, Pengusaha Bisa Bernapas Lega

Tito: Jangan Ada Honorer Baru

Untuk mengendalikan beban keuangan daerah, Tito meminta kepala daerah bersikap tegas dan tidak lagi membuka ruang perekrutan tenaga honorer baru.

“Ini mohon betul untuk seluruh pemerintah daerah, harus tegas, tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.

Menurutnya, langkah tersebut penting agar persoalan kepegawaian tidak semakin kompleks di masa mendatang.

Selain mengendalikan belanja pegawai, Mendagri juga mendorong daerah meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) agar memiliki ruang fiskal yang lebih kuat.

Ia meminta kepala daerah mempermudah investasi dan perizinan usaha guna menggerakkan ekonomi daerah serta memperluas basis penerimaan.

Di sisi lain, digitalisasi sistem pemungutan pajak dan retribusi daerah juga dinilai perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan tanpa membebani masyarakat.

Aturan 30 Persen APBD Bakal Diundur

Dalam rapat tersebut, Tito juga mengungkap hasil pembahasan bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan terkait implementasi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen APBD.

Pemerintah, kata Tito, telah menyepakati perlunya perpanjangan masa transisi penerapan aturan tersebut agar daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian.

“Ini akan dimasukkan. Sama-sama kita mengingatkan, mohon dukungan dari pimpinan Komisi dan segenap anggota Komisi II agar nanti dibunyikan di pasal itu bahwa diperpanjang masa transisi lima tahun itu, misalnya menjadi satu tahun kemudian atau dua tahun kemudian,” ujarnya.

BACA JUGA  UU Polri Resmi Disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan: Reformasi Bisa Gagal Jika Kompolnas Tetap "Macan Ompong"

Menurut Tito, perubahan itu nantinya akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang APBN sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih baru dibanding ketentuan sebelumnya.

“Sehingga berlaku asas lex posterior derogat legi priori. Aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandasnya.

Usulan tersebut disambut sebagai salah satu solusi untuk mengurangi tekanan fiskal daerah yang kini harus menanggung kebutuhan belanja pegawai yang terus meningkat seiring penataan tenaga honorer menjadi PPPK.

Rapat itu turut dihadiri Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda, jajaran pimpinan Komisi II, para gubernur, wali kota dan bupati yang tergabung dalam APPSI, APEKSI dan APKASI, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses