Bahlil Putuskan Nasib Tambang RI: Skema Gross Split Dipastikan Tak Berlaku di Minerba, Pengusaha Bisa Bernapas Lega

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya meluruskan polemik terkait wacana penerapan skema bagi hasil atau gross split di sektor mineral dan batu bara (minerba). Di hadapan publik, Bahlil menegaskan pemerintah tidak akan menerapkan skema yang selama ini digunakan di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut pada industri pertambangan.

Penegasan itu disampaikan Bahlil usai menghadiri rapat bersama DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, dan Danantara Indonesia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026).

“Sistem di ESDM yang menganut mazhab gross split itu hanya ada pada sektor migas. Saya ulangi, di ESDM atas dasar aturan dan arahan Bapak Presiden, yang menganut perhitungan gross split hanya ada pada sektor migas, minyak dan gas. Sementara di sektor minerba tidak ada perubahan sama sekali,” kata Bahlil.

Iklan

Ia menegaskan kepastian tersebut diberikan untuk menjaga iklim investasi sekaligus memberikan rasa aman bagi pelaku usaha yang selama ini beroperasi di sektor pertambangan.

“Sehingga, ini penting saya sampaikan untuk memberikan penegasan bahwa aturan yang sudah ada tidak ada perubahan untuk selamanya. Itu tugas saya untuk menjaga itu,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab keresahan kalangan industri setelah muncul isu bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan skema baru bagi hasil pertambangan yang mengadopsi pola kontrak migas.

BACA JUGA  Prabowo Minta Sekolah Rakyat Diperbanyak di Seluruh Indonesia: Hampir Semua yang Minta Harus Diterima!

Menurut Bahlil, pemerintah justru fokus menjaga keberlanjutan investasi hilirisasi yang telah masuk ke Indonesia. Karena itu, ketersediaan bahan baku dari sektor sumber daya alam harus tetap terjamin agar industri dapat berjalan secara berkesinambungan.

Ia memastikan Kementerian ESDM akan menjaga keseimbangan antara kapasitas produksi dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang.

“Artinya antara kapasitas produksi kebutuhan dengan RKAB yang akan kita berikan itu harus seimbang supaya apa? Industri bisa berjalan,” tegasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang relaksasi RKAB secara terukur untuk sejumlah komoditas, termasuk batu bara. Kebijakan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan geopolitik global, termasuk ketegangan di kawasan Timur Tengah yang berdampak terhadap harga komoditas dunia.

“Supaya apa? Pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya juga bisa mendapat dampak positif. Nah, atas dasar itu, kita selalu mengikuti perkembangan dengan kita akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya, kalau harganya bagus, kita akan meningkatkan produksi. Kalau harganya mulai mentok, kita juga akan membuat kebijakan agar supply and demand itu bisa kita jaga,” jelas Bahlil.

Sebelumnya, isu penerapan gross split di sektor minerba sempat menjadi perhatian publik setelah Bahlil mengungkapkan pemerintah sedang menyusun formulasi baru terkait pembagian manfaat sektor pertambangan.

Saat itu, ia menyebut skema yang tengah dikaji akan mengadopsi konsep kontrak di sektor migas sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari pengelolaan sumber daya alam.

BACA JUGA  Di Tengah Kesibukan Kunjungan Kerja, Dr. Syartiwidya Luangkan Waktu Mendengar "Curhat" Mitra dan Kepala SPPG hingga Dini Hari

Namun, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung kemudian menjelaskan bahwa pembahasan tersebut masih berada pada tahap kajian internal dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.

“Itu masih dalam pembahasan, lagi dikaji oleh Ditjen Minerba. Kami melihat dari target-target, tentu ini kami lakukan percepatan untuk pengamanan dan juga harus ada kepastian hukum, kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (5/6/2026).

Yuliot menambahkan, keputusan terkait skema baru nantinya tidak hanya dibahas di lingkungan Kementerian ESDM, melainkan juga akan dibawa ke tingkat sidang kabinet.

“Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet,” ujarnya.

Meski sempat memunculkan spekulasi di kalangan pelaku usaha, pernyataan terbaru Bahlil kini menegaskan bahwa sektor minerba tetap menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini dan tidak akan mengadopsi skema gross split sebagaimana diterapkan pada sektor migas. (*/REL)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses