JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah agar tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Menurutnya, praktik penambahan tenaga non-ASN selama ini telah menjadi salah satu penyebab membengkaknya belanja pegawai daerah dan berpotensi menjadi “bom waktu” bagi pemerintahan berikutnya.
Peringatan itu disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Tito mengungkapkan, mayoritas pemerintah daerah saat ini masih belum mampu memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, hanya 67 dari 546 daerah yang telah berada di bawah ambang batas tersebut. Rinciannya terdiri dari 17 provinsi, 48 kabupaten, dan dua kota.
“Artinya dominan sudah di atas 30 persen,” kata Tito.
Menurutnya, salah satu cara untuk menekan rasio belanja pegawai adalah menghentikan penambahan pegawai baru, terutama tenaga honorer yang saat ini status rekrutmennya telah dimoratorium oleh pemerintah.
“Opsinya nomor satu adalah mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” tegas Tito.
Mantan Kapolri itu menegaskan dirinya tidak mempermasalahkan kebutuhan tenaga kerja di sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan. Namun, ia menyoroti banyaknya tenaga honorer administrasi yang direkrut tanpa kompetensi yang memadai.
Bahkan, Tito secara terbuka menyindir praktik perekrutan honorer yang diduga berasal dari titipan tim sukses kepala daerah.
“Kalau untuk yang tenaga administrasi, seringkali tidak kompeten, tidak memiliki kapabilitas. Ya mungkin bawaan dari pejabat-pejabat sebelumnya, kepala daerah, tim sukses dimasukkan di sana datang jam 8, pulang jam 10. Jadi beban,” katanya.
Menurut Tito, praktik tersebut terus berulang dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya hingga jumlah tenaga honorer menumpuk.
Akibatnya, para honorer kemudian menuntut kepastian status dan meminta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Setelah menumpuk, mereka minta kepastian untuk diangkat menjadi P3K atau menjadi ASN. Terus ramai demo-demo sehingga akhirnya diakomodasi,” ujarnya.
Ketika tuntutan itu dipenuhi, beban pembiayaan akhirnya harus ditanggung oleh APBD daerah.
“Akhirnya menjadi beban dan ditentukan dibayar, dibiayai oleh APBD saat itu,” kata Tito.
Ia mengingatkan kepala daerah agar tidak mengulangi pola yang sama karena dampaknya akan dirasakan oleh pemerintahan berikutnya.
“Untuk rekan-rekan kepala daerah, tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer, karena akan menjadi beban. Beban biaya belanja pegawai dan jadi beban kepala daerah berikutnya, bom waktu,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Tito juga memaparkan bahwa sebanyak 479 daerah atau sekitar 87,7 persen masih memiliki porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Jumlah tersebut terdiri dari 21 provinsi, 367 kabupaten, dan 91 kota.
Meski demikian, pemerintah tidak menginginkan langkah pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang sudah ada.
“Kita tidak ingin menimbulkan keresahan di kalangan pegawai yang sudah ada. Jadi dengan segala hormat yang sudah ada ya jangan sampai diberhentikan, dikurangi, jadi pengangguran nanti mereka,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB tengah menyiapkan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai 30 persen APBD.
Sesuai Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ketentuan tersebut seharusnya mulai berlaku penuh pada Januari 2027.
Namun pemerintah mempertimbangkan untuk memperpanjang masa transisi agar daerah memiliki waktu lebih banyak melakukan penyesuaian.
“Tetap 30 persen, tapi masa transisi penerapan 30 persen itu diperpanjang,” kata Tito.
Menurutnya, skema perpanjangan tidak dilakukan melalui revisi undang-undang, melainkan akan diatur melalui Undang-Undang APBN Tahun 2027.
“Paling tidak akan diperpanjang satu tahun paling tidak. Jadi masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja,” ujarnya.
Tito berharap langkah tersebut dapat memberi ruang bagi pemerintah daerah memperbaiki struktur anggaran tanpa harus mengorbankan pegawai yang sudah ada, sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat penumpukan tenaga honorer di masa mendatang. (*/Rel)




