Resmi Disahkan! Padang Punya Perda Adat, Fadly Amran Siapkan Benteng Lawan Tawuran hingga Narkoba

PADANG, ALINIANEWS.COM — Pemerintah Kota Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau. Regulasi tersebut digadang-gadang menjadi instrumen penting untuk memperkuat peran lembaga adat sekaligus menjaga identitas budaya Minangkabau di tengah derasnya arus modernisasi dan berbagai persoalan sosial yang dihadapi generasi muda.

Pengesahan perda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, serta para wakil ketua DPRD.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala organisasi perangkat daerah, serta tokoh adat, niniak mamak, dan bundo kanduang dari berbagai wilayah di Kota Padang.

Iklan

Sebelum disahkan, rapat diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, hingga pembacaan konsep keputusan dewan.

Wali Kota Padang Fadly Amran menyebut pengesahan perda tersebut sebagai langkah strategis dalam memastikan pembangunan Kota Padang tetap berpijak pada nilai agama dan budaya yang selama ini menjadi identitas masyarakat Minangkabau.

“Alhamdulillah, hari ini disahkan Perda Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Adat Minangkabau. Tentu ini sesuai dengan fungsi bagaimana pembangunan kota ini berlandaskan agama dan budaya,” kata Fadly.

BACA JUGA  “Saya Tidak Nyaleg, Saya Jualan Sate”

Menurutnya, berbagai program pelestarian adat sebenarnya telah lama berjalan di sekolah, lingkungan masyarakat maupun lembaga adat. Namun kini seluruh aktivitas tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat sehingga dapat dijalankan secara terarah dan berkelanjutan.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Fadly menilai penguatan lembaga adat bukan sekadar menjaga tradisi, tetapi juga menjadi bagian dari solusi terhadap berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Ia menyebut keberadaan niniak mamak, bundo kanduang, serta tokoh adat memiliki posisi strategis dalam membangun karakter generasi muda dan memperkuat ketahanan sosial masyarakat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.

Menurut Fadly, nilai-nilai adat Minangkabau dapat menjadi benteng sosial untuk mencegah berbagai persoalan seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, konflik sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma adat dan budaya masyarakat.

“Dalam perda ini, secara khusus juga akan dibahas mengenai berbagai fenomena sosial hari ini, apa pun bentuknya, yang dinilai tidak sesuai dengan normatika yang berlaku di tengah masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA  Tak Lagi Sekadar Stadion, GOR Agus Salim Akan Berubah Total! Rp340 Miliar Digelontorkan Pemerintah

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang akan menyiapkan berbagai kebijakan teknis untuk mendukung implementasi perda tersebut, mulai dari dukungan operasional lembaga adat, fasilitasi kegiatan kebudayaan, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan perda tersebut menjadi payung hukum yang selama ini dibutuhkan untuk memperjelas posisi dan peran lembaga adat dalam pembangunan daerah.

“Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran Kerapatan Adat Nagari (KAN), Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), ninik mamak, dan bundo kanduang,” kata Muharlion.

Ia berharap regulasi yang telah disahkan dapat segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis sehingga implementasinya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Muharlion menegaskan keberhasilan perda tersebut nantinya sangat bergantung pada keterlibatan aktif para tokoh adat di tingkat nagari.

“Konsep kita kan adat salingka nagari. Oleh karena itu, peran niniak mamak dan bundo kanduang dalam melestarikan budaya menjadi titik sentral dalam penerapan peraturan daerah ini,” ujarnya.

Sementara itu, tokoh adat Kota Padang Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie menyambut baik lahirnya perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang.

Ia berharap implementasi perda tidak berhenti pada tingkat kota, tetapi juga diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau dapat berjalan lebih efektif.

BACA JUGA  Bupati Dharmasraya dan Kepala KPPG Pekanbaru Tegaskan: SPPG Tidak Penuhi Standar Wajib Siap Diusulkan Suspend, Kepala SPPG adalah Leader Bukan Bos

Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau, Kota Padang kini memiliki landasan hukum khusus yang mengatur peran lembaga adat dalam pembangunan daerah sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dan DPRD menjaga filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah di tengah dinamika kehidupan modern. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses