Bank Nagari Buka-Bukaan Soal Temuan BPK dan Fraud di Tiga Cabang, Ini Penjelasannya

PADANG, ALINIANEWS.COM – Manajemen Bank Nagari akhirnya buka suara terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap operasional bank daerah tersebut untuk periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Selain menegaskan seluruh rekomendasi telah ditindaklanjuti, Bank Nagari juga mengungkap bahwa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus fraud di sejumlah kantor cabang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Penegasan itu disampaikan Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra dalam konferensi pers di Lantai IV Kantor Utama Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026). Hadir mendampingi Komisaris Utama Andri Yulika, Anggota Dewan Pengawas Syariah Rozalinda, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli, Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon, serta Direktur Kepatuhan Sukardi.

Gusti Candra mengatakan Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan.

Iklan

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tertanggal 12 Februari 2026, pengelolaan operasional PT Bank Nagari selama tahun 2023 hingga Triwulan III 2025 dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.

Meski demikian, sejumlah catatan yang diberikan auditor negara tersebut tetap menjadi perhatian manajemen untuk terus melakukan perbaikan.

BACA JUGA  Dr. Syartiwidya Apresiasi Alinia Food Estate: Dari Kebun Pisang untuk Ketahanan Pangan dan Keberlanjutan Program MBG

Menurut Gusti Candra, Bank Nagari telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Sumatera Barat pada 10 April 2026.

Langkah yang telah dilakukan meliputi peninjauan berbagai ketentuan internal, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, hingga penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal.

Selain itu, bank juga memperketat penerapan prinsip kehati-hatian dalam proses bisnis dan memperkuat manajemen risiko di seluruh lini operasional.

“Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Gusti Candra.

Ia menjelaskan, penguatan manajemen risiko tidak hanya dilakukan pada aspek operasional, tetapi juga mencakup proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, hingga pengendalian risiko kepatuhan.

Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari mengaku telah melakukan evaluasi serta langkah penyelesaian dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.

“Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meminimalkan potensi kerugian serta menjaga kualitas aset bank,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Gusti Candra juga menyoroti kasus fraud yang terjadi di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung.

Menurutnya, kasus tersebut justru berhasil terdeteksi melalui mekanisme pengendalian internal yang berjalan aktif, termasuk melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) dan audit yang dilakukan oleh Satuan Kerja Audit Internal.

BACA JUGA  Sebut Andrie 'Injak-injak TNI', Empat Prajurit Penyeram Air Keras Dituntut 2,6 Tahun

“Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian internal yang diterapkan Bank Nagari berjalan aktif dalam mengidentifikasi indikasi penyimpangan sehingga langkah penanganan dan mitigasi risiko dapat segera dilakukan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat telah menjalani pemeriksaan internal dan kasusnya telah diteruskan kepada aparat penegak hukum.

“Tidak ada ruang bagi pelaku fraud. Setiap pelanggaran akan diproses dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gusti Candra.

Sementara itu, Komisaris Utama Bank Nagari Andri Yulika mengapresiasi langkah cepat direksi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

Menurutnya, sebagian besar tindak lanjut bahkan telah dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana diatur dalam ketentuan BPK.

“Bank Nagari sudah melakukan tindak lanjut, bahkan dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan BPK,” kata Andri Yulika.

Ia juga memberikan apresiasi kepada insan Bank Nagari yang berperan dalam mengungkap kasus fraud di tiga kantor cabang tersebut.

“Kami mengapresiasi insan Bank Nagari yang peduli sehingga terungkap fraud tersebut. Kami sebagai komisaris selalu mewanti-wanti bahwa nol toleransi terhadap fraud dan tentunya akan ada sanksi yang berat terhadap pelaku yang melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Bank Nagari menegaskan akan terus memperkuat penerapan good corporate governance (GCG), kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian internal yang efektif, serta manajemen risiko untuk menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, dan seluruh pemangku kepentingan. (*/Rel)

BACA JUGA  Dijemput Pukul 04.00 WIB? Nasib Dadan Hindayana Jadi Sorotan Usai Dicopot Prabowo
spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses