BGN TEGASKAN: TIDAK ADA SURAT PERINTAH OPERASIONAL BARU, PKS DAN SURAT PERNYATAAN KOMITMEN MENJADI DASAR SAH OPERASIONAL SPPG
Jakarta, 1 Juni 2026
Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa mekanisme operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang selama ini berlaku tetap tidak mengalami perubahan. Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan dan keraguan yang berkembang di lapangan terkait dasar pelaksanaan operasional SPPG baru pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, menegaskan bahwa BGN tidak menerbitkan Surat Perintah Operasional khusus bagi SPPG yang akan mulai beroperasi, karena dasar hukum operasional SPPG telah diatur dan melekat pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah ditandatangani para pihak.
“PKS adalah dokumen yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, tidak diperlukan lagi surat perintah operasional tambahan sebagai dasar untuk memulai pelayanan kepada penerima manfaat,” tegas Sony Sonjaya dalam arahannya kepada seluruh jajaran pelaksana Program MBG di Indonesia.
Menurutnya, untuk memperkuat akuntabilitas dan komitmen seluruh pihak yang terlibat, BGN mewajibkan adanya Surat Pernyataan Komitmen Operasional yang ditandatangani oleh:
Kepala SPPG;
Penanggung Jawab Gizi (PG);
Penanggung Jawab Keuangan (PK);
PIC Yayasan/Mitra;
serta diketahui oleh Korcam SPPI setempat.
Surat pernyataan tersebut bukan merupakan pengganti PKS, melainkan dokumen penguat yang menyatakan bahwa SPPG telah siap beroperasi dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan BGN, termasuk 8 aspek utama kesiapan operasional yang menjadi standar nasional pelaksanaan Program MBG.
BGN juga menegaskan bahwa setiap pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak memiliki konsekuensi administratif dan yuridis.
“BGN meyakini bahwa surat pernyataan yang ditandatangani Kepala SPPG, PG, PK, PIC Yayasan/Mitra dan diketahui Korcam merupakan dokumen yang valid, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun secara hukum,” ujar Sony.
Sehubungan dengan hal tersebut, BGN meminta kepada seluruh Kepala KPPG, Kareg SPPI, Korwil SPPI, Korcam SPPI, Kepala SPPG, serta Yayasan/Mitra pelaksana Program MBG agar tidak lagi menunggu atau meminta adanya Surat Perintah Operasional tambahan dari BGN sebagai syarat memulai operasional.
Apabila PKS telah berlaku dan Surat Pernyataan Komitmen telah dibuat sesuai ketentuan, maka proses operasional dapat dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, dengan tetap memperhatikan seluruh standar keamanan pangan, administrasi, sarana-prasarana, sumber daya manusia, dan ketentuan teknis lainnya yang telah ditetapkan BGN.
BGN mengingatkan bahwa kesamaan persepsi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan faktor penting dalam percepatan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis secara nasional. Oleh karena itu, seluruh jajaran pelaksana diminta untuk tidak membuat penafsiran sendiri yang dapat menghambat percepatan operasional SPPG maupun pelayanan kepada masyarakat penerima manfaat.
“Tidak boleh ada lagi keragu-raguan di lapangan. PKS adalah dasar hukum operasional, sedangkan Surat Pernyataan Komitmen adalah bentuk tanggung jawab dan kesiapan para pelaksana. Dengan terpenuhinya kedua hal tersebut, maka SPPG siap untuk menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat,” tegas Sony Sonjaya.
Untuk Diketahui:
BGN menetapkan bahwa setiap SPPG yang akan beroperasi wajib memastikan seluruh persyaratan teknis, administrasi, sumber daya manusia, keamanan pangan, dan aspek pendukung lainnya telah terpenuhi sebelum menyatakan siap melayani penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Jakarta, 1 Juni 2026
Badan Gizi Nasional (BGN)
“Melayani Generasi Emas Indonesia melalui Pemenuhan Gizi yang Berkualitas, Aman, dan Berkelanjutan.” (*/ AliniaNews.com )




