Badan Gizi Nasional Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026

Badan Gizi Nasional Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026

Jakarta, 30 Mei 2026 – Badan Gizi Nasional (BGN) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan program berjalan secara aman, bermutu, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, pada tanggal 24 April 2026 ini menjadi pedoman operasional bagi seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yayasan, mitra, relawan, tenaga ahli, serta seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Program MBG.

Iklan

Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dadang Hendrayudha, menegaskan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya diukur dari jumlah penerima manfaat, tetapi juga dari kualitas tata kelola, keamanan pangan, kepatuhan terhadap regulasi, serta integritas seluruh pihak yang terlibat.

“Program Makan Bergizi Gratis merupakan investasi strategis bangsa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Oleh karena itu, seluruh SPPG wajib menjalankan operasional sesuai standar yang telah ditetapkan guna menjamin keamanan pangan, kualitas gizi, serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” tegas Dadang.

Fokus Penguatan Pengawasan

Melalui Surat Edaran ini, BGN menegaskan sejumlah aspek penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh SPPG, antara lain:

BACA JUGA  Dari Hall Bulu Tangkis Menjadi Dapur Masa Depan: SPPG ALINIA Sungai Sirah Kuranji Hulu Capai 60 Persen

1. Infrastruktur dan Kelayakan Operasional

Bangunan SPPG wajib memenuhi standar kelayakan.

Seluruh SPPG harus memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan.

Lokasi SPPG harus memperhatikan aspek lingkungan dan memperoleh dukungan masyarakat sekitar.

2. Penguatan Tata Kelola Organisasi

Hubungan kerja antara Kepala SPPG, yayasan, dan mitra harus profesional dan bebas intervensi.

Kepala SPPG wajib menjalankan tugas secara penuh waktu dan bertanggung jawab atas operasional SPPG.

Segala bentuk intimidasi maupun tekanan terhadap pengambilan keputusan Kepala SPPG dilarang keras.

3. Penegasan Kewajiban SDM

Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan wajib aktif menjalankan tugas sesuai ketentuan.

Penempatan tenaga ahli harus sesuai kompetensi dan kualifikasi pendidikan.

Seluruh pihak dilarang menerima atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.

4. Transparansi Administrasi dan Keuangan

Pengelolaan keuangan wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Praktik mark-up, manipulasi data, maupun penugasan ganda (double SK) tidak diperbolehkan.

Pendataan tenaga ahli dan penerima manfaat harus dilakukan secara tertib, akurat, dan terdokumentasi.

Penegasan Standar Mutu Gizi

BGN juga menegaskan bahwa seluruh menu MBG wajib disusun berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG) dan rekomendasi resmi Ahli Gizi.

Beberapa ketentuan penting yang ditegaskan antara lain:

Dilarang menggunakan bahan pangan ultra proses (Ultra Processed Food/UPF).

Efisiensi biaya tidak boleh mengurangi kualitas gizi.

Penyusunan menu merupakan kewenangan Ahli Gizi dan tidak dapat digantikan oleh pihak lain.

BACA JUGA  Waspada! Modus Jual-Beli Titik MBG Makin Marak, BGN Bongkar Cara Kerja Pelaku

Larangan Pengalihan Penerima Manfaat

Dalam upaya menjaga ketepatan sasaran program, BGN menegaskan bahwa paket MBG yang telah didistribusikan kepada penerima manfaat tidak boleh dialihkan kepada pihak lain dengan alasan apa pun.

Kepala SPPG juga diwajibkan melakukan pendataan riil jumlah penerima manfaat yang dilayani guna memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan Menu yang Dilarang

Sebagai bagian dari penguatan kualitas gizi dan keamanan pangan, BGN menetapkan beberapa jenis menu yang tidak diperbolehkan dalam Program MBG, antara lain:

Seluruh olahan mie, termasuk mie kuning, bihun, dan pasta.

Nasi goreng dan nasi kuning bersantan.

Berbagai jenis keripik yang kandungan gizinya tidak terukur secara jelas.

Sementara itu, produk seperti bakso, sosis, siomay, dan dimsum hanya diperbolehkan apabila diproduksi langsung di SPPG serta tidak menggunakan bahan baku beku (frozen food).

Komitmen Menjaga Keamanan Pangan

BGN menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi utama keberlanjutan Program MBG. Seluruh pihak diwajibkan menghindari segala potensi yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan maupun pencernaan pada penerima manfaat.

“Tidak ada kompromi terhadap keamanan pangan dan kualitas gizi. Program MBG harus menjadi contoh tata kelola pelayanan publik yang profesional, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujar Dadang.

Evaluasi dan Sanksi

BGN akan terus melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di seluruh Indonesia. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan akan dikenakan tindakan sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA  Kampus atau Pabrik Pengangguran? Saatnya Program Studi Tak Relevan “Diamputasi”

Dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 ini, BGN berharap seluruh SPPG, yayasan, mitra, tenaga ahli, dan pemangku kepentingan dapat meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta komitmen bersama dalam mewujudkan Program Makan Bergizi Gratis yang berkualitas, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Redaksi )

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses