Pemerintah Mulai Pasang Alarm untuk AI, DJKI: Jangan Sampai Karya Manusia Dieksploitasi!

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah mulai menaruh perhatian serius terhadap penggunaan karya manusia oleh perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan perlindungan terhadap kreator menjadi prioritas dan perusahaan AI wajib bersikap jujur serta transparan dalam memanfaatkan data karya cipta manusia.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI, Hermansyah Siregar mengatakan, sistem AI saat ini bekerja dengan “mengkonsumsi” karya manusia dalam skala besar, sehingga perlu ada aturan yang melindungi para pencipta.

“Sistem AI mengkonsumsi karya manusia. Tadi kami sampaikan, yang dikonsumsinya adalah karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi adalah bentuk eksploitasi yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum maupun etika,” kata Hermansyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi kreator lokal di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Iklan

“Jadi perlindungan ini bukan opsi, ia adalah mandat konstitusional. Perusahaan AI ketika menggunakan data harus jujur dan transparan, karena yang digunakan adalah karya kreasi manusia,” tegasnya.

Meski demikian, Hermansyah menegaskan pemerintah tidak mengambil posisi menolak perkembangan teknologi AI. Pemerintah justru melihat AI sebagai teknologi strategis yang dapat memberikan manfaat besar bagi masa depan Indonesia apabila diatur secara tepat.

“Pemerintah tidak mengambil posisi anti-teknologi. AI adalah keniscayaan sejarah dengan potensi strategis bagi Indonesia. Namun inovasi tanpa rambu akan menghasilkan distorsi, bukan kemajuan sejati,” ungkapnya.

BACA JUGA  “Saya Salah dan Menyesal”, Tangis Noel Pecah di Sidang Korupsi Sertifikasi K3

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna memperkuat tata kelola AI di Indonesia. Salah satunya melalui sinkronisasi antara Rancangan Undang-Undang Hak Cipta dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Tata Kelola AI yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital.

Hermansyah menekankan bahwa teknologi AI harus tetap ditempatkan sebagai alat bantu, bukan menggantikan atau bahkan menggerus hak para kreator manusia.

“Bagaimanapun juga tetap kreator manusia sebagai pencipta dan kita memandang AI sebagai alat bantu dan jangan sampai menggerus karya kreasi manusia,” ujarnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses