JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Pemerintah mulai menaruh perhatian serius terhadap penggunaan karya manusia oleh perusahaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI menegaskan perlindungan terhadap kreator menjadi prioritas dan perusahaan AI wajib bersikap jujur serta transparan dalam memanfaatkan data karya cipta manusia.





