Skandal DJKA Melebar, KPK Telusuri Dugaan Fee Proyek ke Pejabat Kemenhub

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam pengusutan terbaru, penyidik menelusuri dugaan pengaturan proyek hingga aliran fee kepada sejumlah pihak di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pendalaman itu dilakukan saat tim penyidik memeriksa dua saksi pada Kamis, 21 Mei 2026. Mereka ialah Karseno Endra selaku konsultan dan kontraktor CV Parama Prima serta Syafiq Multi Kontraktor, dan Putu Sumarjaya yang merupakan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Klas 1 Semarang periode 2021-2023.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik fokus menelusuri dugaan praktik pengondisian paket proyek dalam perkara tersebut.

Iklan

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami dugaan pengaturan proyek dan penyerahan fee ke pihak-pihak Kemenhub,” kata Budi dalam keterangannya dikutip Minggu, 24 Mei 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak ke proses hukum.

Dalam perkembangan lain, KPK juga telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Status hukum itu diumumkan KPK pada Selasa, 20 Januari 2026.

“Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) dua (kasus),” ujar Budi Prasetyo.

BACA JUGA  5 Tahun Kabur, Dua Buronan Akhirnya Diciduk Tim Burung Hantu Kejati Sumbar di Pasbar

Meski demikian, hingga kini KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun bentuk keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi di lingkungan DJKA tersebut.

KPK menegaskan, penetapan tersangka baru dalam perkara ini tidak terlepas dari fakta-fakta hukum yang sebelumnya terungkap di persidangan kasus korupsi jalur kereta api tersebut.

Penyidik kini terus menelusuri kemungkinan adanya pola sistematis dalam pengaturan proyek, termasuk dugaan praktik pemberian fee yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemenhub. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses