Harga Sawit Anjlok Lagi! DPRD Sumbar Soroti Dugaan Permainan Toke: “Petani Dirugikan”

PADANG, ALINIANEWS.COM  Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit mitra di Sumatera Barat kembali mengalami penurunan pada periode IV, 22–30 April 2026. Penurunan ini menambah tekanan bagi petani di tengah fluktuasi harga komoditas turunan sawit.

Berdasarkan hasil rapat tim penetapan harga, TBS untuk tanaman usia 10–20 tahun turun sebesar Rp119,76 per kilogram dibandingkan periode sebelumnya. Pada periode III (15–21 April 2026), harga TBS tercatat Rp4.168,8/kg, namun pada periode terbaru mengalami koreksi mengikuti dinamika pasar.

Penetapan harga tersebut mengacu pada sejumlah indikator, antara lain harga Crude Palm Oil (CPO) sebesar Rp15.275,35/kg, harga inti sawit (kernel) Rp16.521,90/kg, serta indeks “K” sebesar 93,11 persen. Selain itu, harga cangkang ditetapkan Rp17,25/kg dan telah diperhitungkan dalam komponen harga akhir TBS.

Iklan

Harga ini berlaku bagi seluruh Koperasi Unit Desa (KUD) yang bermitra dengan perusahaan perkebunan di wilayah Sumatera Barat. Data harga rata-rata CPO dihimpun dari enam perusahaan besar, yakni PT AMP, GMP, KSI, AWR, AAI, dan BTN yang menjadi acuan dalam proses penetapan.

Namun, tren penurunan harga ini memicu perhatian dari kalangan legislatif daerah. Anggota Komisi IV DPRD Sumatera Barat, Zulkenedi Said, menilai fluktuasi harga tidak semata dipengaruhi mekanisme pasar nasional.

Ia menduga adanya praktik spekulasi di tingkat lapangan yang turut memperburuk kondisi harga di tingkat petani, terutama oleh para tengkulak atau toke sawit.

BACA JUGA  QRIS RI Tembus China! BI Luncurkan PIDI, Siap Cetak Talenta Digital dan Perluas Transaksi Global

“Selain pengaruh harga nasional, kita melihat adanya indikasi spekulan harga dari toke sawit yang memanfaatkan situasi. Ini tentu merugikan petani,” ujarnya saat ditemui di Bukittinggi, Jumat (1/5/2026).

Zulkenedi menegaskan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Ia menilai intervensi kebijakan diperlukan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi petani, khususnya di daerah sentra produksi seperti Pasaman Barat.

Lebih jauh, ia mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan pembentukan regulasi khusus berupa Peraturan Daerah (Perda) terkait mekanisme penetapan harga TBS.

“Jika perlu, kita dorong lahirnya Perda yang mengatur harga TBS agar ada kepastian dan perlindungan bagi petani. Jangan sampai mereka terus dirugikan oleh permainan harga,” tegasnya.

Kondisi ini sekaligus mencerminkan posisi petani sawit yang masih rentan dalam rantai distribusi industri perkebunan. Ketergantungan terhadap perantara serta keterbatasan akses informasi harga menjadi tantangan yang perlu segera diatasi.

Penurunan harga TBS ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga legislatif untuk memperbaiki tata niaga sawit yang lebih transparan, adil, dan berkelanjutan di Sumatera Barat. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses