JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Pemerintah memperketat pengawasan keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola program, termasuk aspek jaminan mutu dan keamanan pangan.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menegaskan sertifikasi tersebut menjadi instrumen utama untuk memastikan standar pengolahan makanan terpenuhi.

“Nah, dalam pemrosesan SLHS tersebut, sertifikat tersebut ada syarat-syarat yang harus diikuti. Jadi, dengan syarat-syarat itu dipenuhi maka keamanan pangan bisa ditingkatkan,” kata Nani di sela Food Summit 2026 di Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026).
Nani mencatat progres kepemilikan SLHS menunjukkan peningkatan signifikan dalam beberapa bulan terakhir. Dari sebelumnya hanya sekitar 2 persen pada periode Januari hingga Oktober, kini angka tersebut telah mencapai 41 persen.
Kenaikan ini terjadi seiring bertambahnya jumlah SPPG yang kini mencapai sekitar 27 ribu unit, dari sebelumnya hanya sekitar seribuan.
“Jadi, kita lihat progresnya cukup signifikan… yang memiliki SLHS juga meningkat tajam dan ini dampaknya mengurangi kejadian luar biasa,” jelasnya.
Menurutnya, peningkatan sertifikasi berkontribusi dalam menekan kasus keracunan pangan di lapangan.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi SPPG yang tidak mematuhi ketentuan tersebut. Dapur MBG yang belum memiliki SLHS akan diberikan peringatan bertahap hingga penghentian operasional sementara.
“Dan kita juga melakukan penegakan dalam konteks aturan. Jadi bagi yang belum punya SLHS ini kemudian diberikan peringatan-peringatan… dan berikutnya di-suspend atau diberhentikan sementara,” tegas Nani.
Untuk mendukung implementasi di lapangan, pemerintah telah menyusun delapan petunjuk teknis (juknis) yang mencakup seluruh rantai pengelolaan pangan, mulai dari pasokan bahan baku hingga penanganan jika terjadi kejadian luar biasa (KLB).
“Di BGN sudah membuat sekitar 8 juknis dari mulai bagaimana bahan pangan yang pasokannya itu masuk, kemudian sampai bagaimana penanganan jika jadi lagi KLB,” ujarnya.
Nani menambahkan, saat ini fokus pemerintah adalah memastikan seluruh panduan tersebut dijalankan secara konsisten melalui pengawasan yang lebih ketat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kualitas dan keamanan pangan dalam program MBG dapat terjaga, sekaligus meminimalkan risiko kesehatan bagi masyarakat penerima manfaat. (*/Rel)




