PAYAKUMBUH, ALINIANEWS.COM — Terdakwa kasus dugaan pembakaran Pasar Blok Barat Payakumbuh, Imam Luthfi Fajri, dituntut pidana penjara selama lima tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, Rabu (22/4), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Tim JPU yang terdiri dari Zuryati dan Winalia Oktora menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum bagi barang.

“Dalam persidangan hari ini, JPU telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Imam dengan tuntutan lima tahun penjara karena terbukti pada dakwaan alternatif kesatu, yaitu melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi barang sebagaimana diatur dalam Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Kasi Intel Kejari Payakumbuh, Hadi Saputra.
Dalam amar tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa menyebabkan kebakaran hebat yang menimbulkan kerugian besar bagi para pedagang di kawasan Pasar Blok Barat.
Selain itu, terdakwa dinilai tidak menunjukkan itikad baik karena tidak ada permintaan maaf maupun upaya ganti rugi kepada para korban.
Adapun hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Nuril Hidayati, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diajukan jaksa.
“Kami akan melakukan pembelaan dan menyusun materi pembelaan setelah mempelajari tuntutan jaksa. Menurut kami tuntutan itu terlalu berat,” ujarnya.
Kesaksian korban dan polisi
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan, mulai dari pedagang korban kebakaran hingga aparat kepolisian.
Salah satu korban, Detriati, mengaku mengetahui kebakaran setelah diberi tahu anaknya.
“Saya tahu pasar terbakar setelah diberitahu anak. Begitu sampai di lokasi, api sudah membesar. Titik api pertama saya lihat dari atas Toko Emas Rambuti,” katanya di hadapan majelis hakim.
Ia mengaku mengalami kerugian besar akibat peristiwa tersebut.
“Kerugian saya sekitar Rp 2 miliar. Toko, gudang, dan barang-barang habis terbakar. Saya juga sudah membuat laporan polisi,” ujarnya.
Sementara itu, saksi dari kepolisian, Aiptu Serlinus, menyebut terdakwa sempat mengakui kebakaran terjadi tidak sengaja saat membakar sampah.
“Saya mendapat informasi dari warga pasar bahwa terdakwa sering ngelem. Saat diamankan, terdakwa mengaku api muncul tidak sengaja saat membakar sampah,” kata Serlinus.
Ia menambahkan, titik awal api diduga berasal dari bagian atap bangunan bekas Aprilia.
“Saat kejadian hujan, terdakwa mengaku memakai lem bersama temannya lalu membakar sampah karena kedinginan. Titik awal api diduga dari gonjong bangunan bekas Aprilia,” ujarnya.
Dalam persidangan, Imam juga membantah sebagian keterangan saksi, khususnya terkait rekaman CCTV.
Ia mengakui pria dalam rekaman tersebut adalah dirinya, namun membantah sedang menelepon.
“Dalam rekaman CCTV itu saya bukan sedang menelepon, tetapi sedang ngelem,” ujar Imam.
Jaksa turut menghadirkan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon genggam milik terdakwa dan sebuah flashdisk.
Untuk diketahui, Kebakaran hebat yang melanda kawasan pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh terjadi pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Api baru dilaporkan ke petugas sekitar pukul 05.06 WIB dan segera ditangani oleh tim pemadam.
Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp34,35 miliar.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. (*/Rel)




