Napi Korupsi Kedapatan Nongkrong di Kedai Kopi, Kepala Rutan Kendari Minta Maaf

KENDARI, ALINIANEWS.COM – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Rikie Umbaran, menyampaikan permohonan maaf menyusul viralnya seorang narapidana kasus korupsi yang kedapatan berada di kedai kopi bersama petugas pengawal.

Narapidana tersebut diketahui bernama Supriadi, yang tengah menjalani hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi di sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.

Peristiwa itu menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial, memperlihatkan Supriadi berada di luar rutan dan bersantai di sebuah kedai kopi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Iklan

Rikie mengakui adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pengawalan narapidana tersebut. Petugas berinisial Y disebut tidak menjalankan prosedur sebagaimana mestinya.

Menurutnya, Supriadi sebelumnya dikawal untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun, setelah sidang selesai, narapidana tidak langsung dibawa kembali ke rutan.

“Sesuai prosedur, narapidana seharusnya langsung dibawa kembali ke rutan setelah sidang selesai. Namun dalam kasus ini, narapidana justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, Rikie menyampaikan permohonan maaf kepada publik.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari peristiwa ini,” ujarnya di Kendari, Rabu (15/4) malam.

Ia menjelaskan, saat kejadian berlangsung dirinya tengah menjalankan tugas dinas ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Tangerang untuk koordinasi dan studi tiru program kemandirian warga binaan.

BACA JUGA  Drama Purnabakti Anwar Usman: Air Mata, Pingsan, hingga Singgung Putusan Gibran

Setelah menerima laporan, pihaknya langsung membentuk tim pemeriksa guna melakukan investigasi terhadap narapidana maupun petugas pengawal. Laporan juga telah disampaikan secara berjenjang ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara.

“Setelah saya kembali, warga binaan dan petugas pengawal langsung diperiksa. Hasilnya menunjukkan adanya pelanggaran SOP dalam pengawalan,” kata Rikie.

Sebagai tindak lanjut, petugas pengawal yang terbukti lalai dijatuhi sanksi tegas berupa pencopotan dari jabatan serta dipindahtugaskan ke Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Tenggara untuk pembinaan.

Sementara itu, Supriadi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari dan ditempatkan di sel isolasi.

Rikie menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan integritas di lingkungan pemasyarakatan.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses