Mantan Dirjen Kemendikbudristek Ringankan Nadiem di Sidang Chromebook, Sebut Program Berbasis Diskusi dan Data

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menghadirkan keterangan yang meringankan dari mantan anak buahnya. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/4/2026), mantan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah, Iwan Syahril, memaparkan proses perencanaan hingga evaluasi program digitalisasi pendidikan.

Iwan menegaskan, pengembangan platform pendidikan dilakukan melalui diskusi intens antara pembuat kebijakan dan tim teknis, dengan keputusan akhir tetap berada di tingkat direktorat.

“Platform dikembangkan melalui diskusi yang sangat intens antara kebijakan dan aplikasi yang akan dihadirkan,” ujarnya di persidangan.

Iklan

Ia menjelaskan, kementerian mengembangkan tiga platform utama. Pertama, platform pembelajaran guru yang menyediakan modul, pelatihan mandiri, hingga ruang kolaborasi yang melahirkan lebih dari 145 komunitas belajar. Kedua, Rapor Pendidikan yang menyajikan hasil asesmen nasional secara sederhana untuk kebutuhan evaluasi sekolah dan pemerintah daerah. Ketiga, platform perencanaan dan penganggaran berbasis data, termasuk untuk pemanfaatan dana BOS.

“Perencanaan dan pelaksanaan kebijakan menjadi lebih terarah karena berbasis data,” katanya.

Dalam kesaksiannya, Iwan juga menyoroti penggunaan Chromebook yang dirancang untuk menjangkau wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Menurutnya, perangkat tersebut tetap dapat digunakan meski jaringan internet terbatas.

“Chromebook bisa digunakan tanpa internet, misalnya untuk asesmen dan pembelajaran,” ujarnya, seraya menyebut telah meninjau langsung implementasi di Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Papua.

BACA JUGA  Kemensos Percepat Penyaluran PKH Tahap II 2026, Cek Status Bisa Secara Online

Evaluasi program pada 2023 menemukan sejumlah kendala, mulai dari perangkat hilang, rusak, hingga duplikasi nomor seri. Selain itu, masih ada sekolah yang belum memanfaatkan perangkat secara optimal. Pemerintah kemudian melakukan intervensi melalui pendampingan, pelatihan guru berbasis komunitas, serta pemantauan dengan sistem Chrome Device Management (CDM).

“Tanpa CDM bisa, tapi sangat sulit dan memakan waktu lebih lama,” kata Iwan.

Meski dihadapkan pada berbagai kendala, tingkat pemanfaatan Chromebook disebut tinggi. Hingga 2024, penggunaan perangkat untuk pembelajaran mencapai 98 persen. Dari 38.863 sekolah penerima melalui APBN, sebanyak 38.856 sekolah telah memenuhi kriteria penggunaan. Sementara melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), capaian mencapai 99,99 persen.

Iwan juga mengungkap adanya efisiensi anggaran sekitar Rp113 miliar pada 2022 yang dikembalikan ke kas negara. Dalam hal pengawasan, penggunaan sistem berbasis data dinilai mempercepat pemantauan distribusi dan penggunaan perangkat.

Dalam kesaksiannya, ia turut menyinggung gaya kepemimpinan Nadiem yang disebut mendorong budaya diskusi terbuka di internal kementerian.

“Awalnya mengagetkan, tapi lama-lama menjadi kebiasaan baru,” ujarnya.

Iwan menegaskan tidak pernah melihat adanya tekanan atau intimidasi dalam pengambilan keputusan. Ia juga membantah menerima aliran dana dan menyatakan tidak terlibat dalam proses teknis pengadaan maupun penganggaran.

Persidangan juga mengungkap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak menemukan masalah signifikan pada harga pengadaan. Namun, terdapat catatan terkait distribusi yang dinilai belum tepat sasaran di sejumlah sekolah.

BACA JUGA  Pemuda Pengangguran di Padang Dibekuk, Bobol Rumah dan Gasak Tiga Ponsel

“Tidak ada masalah dengan harga, tetapi ada yang tidak tepat sasaran dalam penyaluran,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lain didakwa menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun. Ia juga disebut memperkaya diri sebesar Rp809 miliar yang dikaitkan dengan investasi perusahaan teknologi ke Gojek.

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih turut didakwa dalam perkara ini. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan teknologi pendidikan berbasis Chrome.

Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya untuk menguji lebih jauh konstruksi perkara yang menyorot program digitalisasi pendidikan tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses