JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Sejumlah usulan strategis mengemuka dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika yang tengah digodok Komisi III DPR RI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri. RUU ini dirancang sebagai penggabungan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Regulasi tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dan dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, termasuk setelah berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru.
Salah satu usulan yang mencuri perhatian datang dari anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, yang mengusulkan legalisasi terbatas ganja untuk kepentingan medis melalui pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Supaya tidak gelap, ya dibuat terang. Kita buat peredaran terang. Nah yang terang itu apa? Bikin satu kawasan, namanya, di pulau misalkan. Saya sebut Kawasan Ekonomi Khusus Ganja Medis Indonesia,” kata Hinca dalam rapat.
Ia menjelaskan, pengelolaan ganja medis dapat dilakukan secara terbatas di kawasan khusus dengan pengawasan ketat negara, mulai dari produksi hingga rehabilitasi.
“Bagi saya kalau saya ditanya, saya mengusulkan di mana? Pulau-pulau di Maluku. Kenapa? Columbus datang ke sana mencari rempah-rempah, sedangkan ganja medis adalah bagian dari rempah-rempah. Bumbu itu, bumbu makanan,” ujarnya.
Menurut Hinca, skema tersebut tidak hanya mengurangi peredaran ilegal, tetapi juga berpotensi meningkatkan pemasukan negara dan menjawab keterbatasan anggaran BNN.
“Kalau itu terjadi, mestinya ada anggaran yang cukup. Kita selalu berdebat BNN enggak ada anggarannya,” ucapnya.
Ia juga mengusulkan agar pusat rehabilitasi pengguna narkotika dipindahkan ke kawasan tersebut.
“Pusat rehabilitasi itu pindahkan saja di situ. Jadi enggak lagi di tengah kota, hidup dengan alam, dijaga bagus,” kata Hinca.
Di sisi lain, Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia, menyusul temuan penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat berbahaya.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” kata Suyudi.
Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, ditemukan 11 sampel mengandung ganja sintetis, 23 sampel mengandung etomidate, dan satu sampel mengandung metamfetamin.
“Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengkonsumsinya,” ujarnya.
BNN juga menyoroti munculnya 1.386 zat psikoaktif baru di dunia, dengan 175 jenis di antaranya telah ditemukan di Indonesia.
Selain itu, BNN mengungkapkan kekhawatiran terhadap draf RUU yang dinilai berpotensi melemahkan kelembagaan, karena tidak mencantumkan nomenklatur BNN secara eksplisit.
“Hal ini tentunya menjadi ambiguitas dan menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi BNN, karena berpotensi justru melemahkan BNN RI secara kelembagaan,” kata Suyudi.
Ia menilai, penghapusan tersebut dapat berdampak pada kewenangan penyidik BNN, termasuk dalam penegakan hukum seperti penangkapan dan penahanan.
“Kami BNN RI memohon dan mengajukan rekomendasi kepada Bapak, Ibu Anggota Dewan yang terhormat, agar nomenklatur atau penyebutan lembaga BNN RI di dalam RUU Narkotika dan Psikotropika yang baru nanti tetap ada,” ujarnya.
BNN juga menyoroti pembatasan kewenangan penyadapan dalam KUHAP baru yang dinilai menghambat pengungkapan jaringan narkotika.
“Hal yang paling krusial adalah terkait substansi pada Undang-Undang KUHAP yang baru yang mengunci kewenangan penyadapan hanya di tahap penyidikan,” kata Suyudi.
Menurutnya, teknik seperti penyadapan, controlled delivery, dan undercover buy merupakan bagian penting dari strategi intelijen untuk memetakan jaringan kejahatan.
Sementara itu, dari sisi Polri, Bareskrim mengusulkan pengaturan ambang batas kepemilikan narkotika untuk membedakan antara pengguna dan pengedar.
“Selama ini, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pencandu serta korban penyalahgunaan. Namun, tidak secara tegas mengatur batasan jumlah kepemilikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Polri mengusulkan batas kepemilikan, di antaranya ganja 3 gram, sabu 1 gram, ekstasi 5 butir, heroin 1,5 gram, dan etomidate 0,5 gram.
“Dengan adanya ketentuan ambang batas ini, diharapkan tidak terjadi lagi keraguan dalam membedakan penanganan antara korban penyalahgunaan dan bandar narkotika,” kata Eko.
Selain itu, Polri juga menekankan pentingnya pengaturan perampasan aset hasil kejahatan narkotika untuk memutus aliran dana jaringan ilegal.
“Dengan adanya perampasan aset-aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika, negara dapat memutus aliran pendanaan jaringan narkotika,” ujarnya.
Pembahasan RUU ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan adaptif, sekaligus menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penegakan hukum yang berkeadilan.
“Seluruh masukan dari berbagai instansi, khususnya dari Polri, diharapkan untuk menciptakan keseimbangan antara pendekatan rehabilitasi dan penindakan hukum yang berkeadilan,” pungkas Eko. (*/Rel)




