Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli Gas

JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk periode 2008–2017, Hendi Prio Santoso, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026).

Dalam perkara yang sama, Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Arso Sadewo Tjokrosoebroto juga turut diadili. Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

“Kasus PGN, dengan terdakwa Hendi Prio Santoso dkk, agenda pembacaan dakwaan,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra, dikutip Rabu.

Iklan

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani, didampingi hakim anggota Sunoto dan Mardiantos.

Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN tahun 2017 pada 19 Desember 2016. Dalam dokumen tersebut, tidak terdapat rencana pembelian gas dari PT IAE.

Namun, pada 2 November 2017, kedua perusahaan menandatangani perjanjian kerja sama setelah melalui sejumlah tahapan. Tak lama berselang, tepatnya pada 9 November 2017, PT PGN melakukan pembayaran uang muka sebesar 15 juta dolar Amerika Serikat.

Perkara ini sebelumnya telah menyeret dua terdakwa lain, yakni Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 Danny Praditya dan Komisaris PT IAE periode 2006–2023 Iswan Ibrahim. Keduanya telah divonis pada 12 Januari 2026 dengan hukuman masing-masing enam tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

BACA JUGA  BGN: Program MBG Kucurkan Hampir Rp1 Triliun per Hari, Diklaim Langsung Mengalir ke Masyarakat

Khusus untuk Iswan, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar 3,33 juta dolar AS subsider tiga tahun penjara, karena terbukti menerima aliran dana korupsi.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kasus tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian mengembangkan perkara ini dengan menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka pada 1 Oktober 2025 dan langsung melakukan penahanan. Selanjutnya, pada 21 Oktober 2025, KPK juga menetapkan Arso Sadewo Tjokrosoebroto sebagai tersangka dan menahannya.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal pembuktian dugaan keterlibatan kedua terdakwa dalam perkara yang disebut merugikan negara ratusan miliar rupiah tersebut. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses