JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan kerugian negara. Penegasan ini tertuang dalam putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada 9 Februari 2026.
Putusan tersebut diambil oleh sembilan hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan anggota lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.
Kerugian Negara Harus Nyata
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa konsep kerugian negara yang dianut Indonesia adalah kerugian dalam arti delik materiil, yakni harus benar-benar nyata dan dapat dihitung secara aktual.

Artinya, kerugian tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023 maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” bunyi pertimbangan MK.
MK juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara akibat perbuatan melawan hukum.
Dalil Pemohon Ditolak
Perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para pemohon menilai terdapat ketidakjelasan mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara, mekanisme audit, serta standar penilaiannya. Mereka juga meminta agar pembuktian kerugian negara tidak hanya bergantung pada hasil audit lembaga tertentu, melainkan melalui alat bukti yang sah dan dinilai hakim di persidangan.
“Sepanjang tidak dimaknai bahwa pembuktian kerugian keuangan negara tidak bersifat eksklusif dan tertutup hanya pada hasil pemeriksaan lembaga audit tertentu, melainkan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim dalam proses peradilan pidana,” bunyi petitum pemohon.
Namun, MK menilai seluruh dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian pada frasa ‘merugikan keuangan negara’ dalam norma Pasal 603 dan Pasal 604 UU 1/2023 sehingga menempatkan unsur delik pada ruang tafsir yang tidak terukur dan tidak dapat diprediksi adalah tidak beralasan menurut hukum,” tegas MK.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK memutuskan menolak seluruh permohonan para pemohon.
“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusan.
Putusan ini sekaligus mempertegas posisi BPK dalam sistem hukum Indonesia sebagai otoritas utama dalam menentukan kerugian keuangan negara, yang memiliki implikasi penting dalam proses penegakan hukum, khususnya perkara tindak pidana korupsi.




