JAKARTA, ALINIANEWS.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada ratusan pihak terkait pelanggaran di sektor pasar modal hingga akhir Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan total denda yang telah dikenakan mencapai Rp96,33 miliar kepada 233 pihak.
“Selama tahun ini sampai 31 Maret 2026 dengan total denda mencapai angka Rp 96,33 miliar kepada tidak kurang dari 233 pihak,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memberikan kepastian dan menjaga ketertiban di pasar modal Indonesia.
Dari total denda tersebut, sebesar Rp29,3 miliar berasal dari penanganan kasus manipulasi pasar atau yang dikenal sebagai praktik “goreng saham”, yang selama ini menjadi perhatian publik.
“Penanganan kasus yang terkait langsung dengan kondisi manipulasi pasar, yang sering menjadi perhatian semua pihak, ini bahkan angkanya sebesar Rp 29,3 miliar,” ungkapnya.
Hasan menegaskan, langkah penindakan ini akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya memperkuat disiplin pelaku pasar dan menjaga integritas sistem keuangan.
“Langkah ini akan kami lanjutkan, kami teruskan, kami hadirkan, dan akan menjadi bagian penting dalam upaya kita terus menghadirkan disiplin pasar, integritas pasar, market conduct yang baik, dan pada akhirnya kami berharap memulihkan kepercayaan di pasar modal kita. Terutama dari para investor kita,” pungkasnya.
OJK berharap penegakan aturan yang konsisten dapat meningkatkan kepercayaan investor serta memperkuat stabilitas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. (*/Rel)




