KPK Geledah Safe House Kasus Bea Cukai, Sita Uang hingga Belasan Juta Dolar AS

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah safe house dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar, termasuk valuta asing yang nilainya mencapai belasan juta dolar Amerika Serikat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan uang hasil tindak pidana.

“Jadi beberapa perkembangan yang terakhir memang (menggeledah) ke beberapa tempat ya. Saya agak lupa itu jumlahnya yang benar (belasan juta Dolar Amerika Serikat),” kata Asep dalam keterangannya yang dikutip Selasa (31/3/2026).

Iklan

Namun demikian, KPK belum merinci lokasi penggeledahan secara lengkap maupun jumlah pasti uang yang disita, termasuk pihak-pihak yang akan diperiksa terkait temuan tersebut.

Asep mengungkapkan, penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil dugaan korupsi menjadi salah satu modus yang kini kerap digunakan para pelaku. Dalam sejumlah perkara lain, penyimpanan uang bahkan dilakukan dengan cara berbeda, seperti dimasukkan ke dalam koper hingga karung.

“Jadi mungkin memang trennya seperti itu, baru-baru kan masing-masing tempat punya tren, ada yang dimasukin ke karung ada yang dimasukin ke koper. Nah, ini ada juga yang di safe house,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK juga menduga adanya keterlibatan sejumlah perusahaan rokok yang turut memperoleh keuntungan. Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, meski belum diungkap identitas maupun jadwal pemeriksaannya.

BACA JUGA  Investasi SPPG Tembus Rp54 Triliun, Program MBG Jadi Motor Ekonomi Daerah

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tersangka baru, yakni Budiman Bayu Prasojo. Ia ditangkap di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, setelah ditetapkan sebagai tersangka hasil pengembangan kasus dugaan korupsi impor barang.

Dalam konstruksi perkara, Bayu diduga memerintahkan pegawai DJBC lainnya, Salisa Asmoaji, untuk menerima dan mengelola uang dari para importir serta pengusaha barang kena cukai. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp5,19 miliar dan disimpan di sebuah safe house sebelum akhirnya disita KPK.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat enam orang tersangka. Mereka antara lain pejabat DJBC seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Dalam OTT tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang dan emas dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar. Barang bukti itu ditemukan di safe house yang sengaja disiapkan oleh para tersangka dari pihak DJBC.

Asep merinci sejumlah barang bukti yang disita, di antaranya uang tunai Rp1,89 miliar, 1,48 juta dolar Singapura, 550.000 Yen Jepang, serta logam mulia dengan total berat lebih dari 5 kilogram yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah. Selain itu, turut diamankan satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pengondisian jalur merah impor di Bea Cukai sehingga barang milik PT Blueray Cargo dapat masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Praktik tersebut disertai dengan serangkaian pertemuan dan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada pejabat DJBC dalam kurun waktu Desember 2025 hingga Februari 2026.

BACA JUGA  Zulhas Resmi Jadi Penasehat HMD Gemas, Fokus Benahi Sistem MBG

Selain barang bukti dari OTT, KPK juga menyita lima koper berisi uang tunai sebesar Rp5 miliar dari sebuah safe house yang disewa tersangka di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses