JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025 baru mencapai 67,98 persen per 11 Maret 2026.
Dari total 431.468 penyelenggara negara atau wajib lapor, masih terdapat lebih dari 96.000 pejabat yang belum menyampaikan laporan harta kekayaannya.
“Capaian tersebut diharapkan meningkat sebelum tenggat yang telah ditentukan, mengingat LHKPN merupakan instrumen penting guna mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (26/3).

Budi menegaskan, seluruh penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN secara benar, lengkap, dan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui laman elhkpn.kpk.go.id.
“Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, jajaran kabinet, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, hakim, direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia, serta pejabat lainnya,” katanya.
Ia menjelaskan, kategori pejabat lain tersebut merujuk pada Pasal 4A Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Aturan itu mencakup pejabat dengan fungsi strategis, seperti pimpinan dan anggota legislatif, pimpinan perguruan tinggi negeri, hingga staf khusus.
KPK juga akan melakukan verifikasi administratif terhadap setiap laporan yang masuk sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
“KPK akan memverifikasi secara administratif setiap laporan yang masuk dan akan mempublikasikannya jika LHKPN dinyatakan lengkap. Namun, jika dinyatakan tidak lengkap, maka penyelenggara negara atau wajib lapor wajib memperbaiki dan menyampaikan ulang paling lambat 14 hari kalender sejak pemberitahuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mencerminkan komitmen integritas penyelenggara negara.
“Kepatuhan LHKPN menjadi wujud tanggung jawab pribadi sebagai penyelenggara negara, dan komitmen kelembagaan dalam membangun integritas sekaligus bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,” ucapnya.
KPK mengingatkan bahwa kewajiban pelaporan ini mengacu pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya dan bersedia diperiksa sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, masyarakat juga dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi dan dipublikasikan melalui laman resmi KPK. (*/Rel)



