JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Badan Gizi Nasional menghentikan sementara operasional 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II yang mencakup Pulau Jawa. Kebijakan ini diambil setelah evaluasi menemukan sejumlah unit layanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar operasional serta kelengkapan sarana dan prasarana.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penataan layanan agar seluruh fasilitas operasional memenuhi standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
“Ada 1.512 SPPG kita hentikan sementara operasionalnya, ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi terhadap pemenuhan standar operasional serta persyaratan sarana dan prasarana di sejumlah SPPG,” ujar Dony dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data evaluasi, ribuan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya tersebar di sejumlah provinsi di wilayah Jawa. Rinciannya meliputi DKI Jakarta sebanyak 50 unit, Banten 62 unit, Jawa Barat 350 unit, Jawa Tengah 54 unit, Jawa Timur 788 unit, dan DI Yogyakarta 208 unit.
Menurut Dony, penghentian sementara tersebut dilakukan karena sejumlah unit layanan belum memenuhi persyaratan dasar operasional. Salah satu temuan utama adalah belum terpenuhinya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan dokumen penting untuk memastikan fasilitas pengolahan makanan memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Dari hasil evaluasi BGN, tercatat sebanyak 1.043 SPPG belum mendaftarkan sertifikat tersebut. Selain itu, BGN juga menemukan 443 unit SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai dengan ketentuan.
Ketiadaan fasilitas IPAL dinilai berpotensi menimbulkan persoalan sanitasi apabila operasional dapur skala besar tidak diimbangi dengan sistem pengelolaan limbah yang memadai.
Permasalahan lain yang ditemukan dalam evaluasi adalah belum tersedianya fasilitas tempat tinggal atau mess bagi tenaga inti SPPG, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Kondisi tersebut tercatat pada 175 unit layanan.
Rinciannya meliputi Banten 36 unit, DI Yogyakarta 86 unit, Jawa Barat 24 unit, Jawa Tengah 10 unit, dan Jawa Timur 19 unit.
BGN menilai keberadaan mess penting untuk memastikan tenaga inti dapat menjalankan tugas secara optimal, mengingat operasional dapur dalam program MBG umumnya dimulai sejak dini hari.
Meski demikian, BGN menegaskan bahwa penghentian operasional tersebut bersifat sementara. Pemerintah akan melakukan pendampingan terhadap unit-unit yang terdampak agar segera melengkapi berbagai persyaratan yang diperlukan.
Selain itu, proses verifikasi ulang juga akan dilakukan terhadap fasilitas yang telah memenuhi standar operasional yang ditetapkan.
“Operasional SPPG yang dihentikan sementara akan dibuka kembali secara bertahap setelah seluruh persyaratan operasional dan standar yang ditetapkan telah dipenuhi,” ucap Dony.
Langkah evaluasi ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola yang aman bagi para penerima manfaat. (*/Rel)




