JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri (KPRP) Jimly Asshidiqie menyatakan pihaknya telah merampungkan laporan rekomendasi reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, KPRP masih menunggu jadwal untuk melaporkan secara langsung kepada kepala negara.
Jimly mengatakan penyerahan laporan tersebut diharapkan dapat dilakukan sebelum Hari Raya Idulfitri. Penjadwalan pertemuan, menurutnya, sedang diatur oleh Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet.
“Mudah-mudahan sebelum tadi akan diatur Pak Mensesneg dan Pak Seskab, mudah-mudahan sebelum lebaran,” kata Jimly di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/3) dini hari.

Ia menjelaskan, sejumlah rekomendasi yang disusun KPRP berpotensi berdampak pada perubahan regulasi, termasuk kemungkinan revisi Undang-Undang Polri serta penyesuaian berbagai aturan internal di tubuh Korps Bhayangkara.
Menurut Jimly, terdapat sejumlah regulasi internal kepolisian yang perlu diperbarui agar proses reformasi dapat berjalan secara berkelanjutan dalam jangka panjang.
“Serta keperluan merevisi regulasi internal. Sekitar 8 Perpol (Peraturan Kepolisian) dan 24 Perkap (Peraturan Kapolri) yang harus direvisi supaya itu bisa jadi pegangan dalam rangka melakukan reformasi internal secara berkelanjutan untuk jangka panjang,” ujarnya.
Selain menyangkut regulasi internal, KPRP juga memasukkan sejumlah isu strategis dalam rekomendasinya, termasuk mengenai posisi kelembagaan Polri yang sempat menjadi perdebatan publik.
Jimly mengakui bahwa pembahasan tersebut turut dimasukkan dalam laporan yang akan disampaikan kepada Presiden. Namun, ia belum bersedia mengungkapkan secara rinci isi rekomendasi tersebut sebelum disampaikan kepada Prabowo.
“Nanti poinnya itu ada di dalam, nanti tinggal kita laporkan. Jadi belum kita bisa ungkap. Nanti kita laporkan kepada presiden, nanti ada beberapa yang kita butuh beliau yang memutuskan gitu,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KPRP telah menyiapkan beberapa alternatif kebijakan beserta konsekuensi yang mungkin timbul dari setiap opsi tersebut.
Salah satu isu yang juga menjadi perhatian dalam pembahasan reformasi Polri adalah mekanisme pengangkatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Menurut Jimly, terdapat pertanyaan mengenai apakah pengangkatan Kapolri ke depan masih memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Jimly menilai perdebatan mengenai posisi Polri seringkali dipicu oleh kesalahpahaman dalam penggunaan istilah.
“Sebetulnya salah pahamnya itu karena kata ‘di bawah’ itu. Jangan pakai kata ‘di bawah’. Semua lembaga itu di bawah Presiden. Semua. Kalau TNI kan di bawah Presiden juga sebagai Panglima Tertinggi. Tetapi Kemhan, nah itu kan koordinasi. Subordinasi, koordinasi gitu. Jadi jangan ‘di bawah menteri’, enggak, enggak di bawah menteri,” ucap dia.
Selain itu, KPRP juga memberi sinyal akan merekomendasikan pengaturan masa jabatan Kapolri dalam kerangka reformasi kelembagaan Polri. Jimly menyebut pembatasan masa jabatan merupakan salah satu poin yang masuk dalam laporan yang akan diserahkan kepada Presiden.
“Iya pasti ada, pasti ada dong, pasti ada pembatasnya, enggak mungkin seumur hidup kan. Cuman, ini kan diatur dulu di undang-undang,” katanya.
Rekomendasi yang disusun KPRP tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan Presiden dalam menentukan langkah reformasi Polri ke depan, termasuk kemungkinan perubahan regulasi di tingkat undang-undang maupun aturan internal kepolisian. (*/Rel)




