Nadiem Minta Majelis Hakim Hadirkan Google sebagai Saksi di Sidang Kasus Chromebook

JAKARTA, ALINIANEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, meminta majelis hakim menghadirkan pihak Google sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Permintaan tersebut disampaikan Nadiem saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Menurut Nadiem, kehadiran perwakilan Google diperlukan untuk meluruskan sejumlah isu yang muncul dalam perkara tersebut, khususnya terkait program pendanaan yang disebut sebagai co-investment.

“Mohon bantuan majelis untuk bisa juga mengundang atasan-atasan Google untuk bisa meluruskan isu ini agar ini semua terbuka,” ujar Nadiem dalam persidangan.

Iklan

Permintaan itu disampaikan ketika Nadiem menanyakan soal skema co-investment sebesar 30 persen kepada mantan staf khususnya, Fiona Handayani, serta mantan konsultan teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Dalam dakwaan jaksa, skema co-investment tersebut disebut sebagai kickback yang diartikan sebagai bentuk korupsi. Namun, menurut Nadiem dan staf khususnya, skema tersebut dipahami sebagai bagian dari corporate social responsibility (CSR) atau program pendanaan yang lebih menyerupai donasi.

Program tersebut diketahui bernama Partner Service Fund (PSF).

“Apa itu angka 30 persen? Enggak apa-apa kita buka-buka saja, 30 persen dari apa? Biar jelas para majelis mengerti 30 persen dari apa. 100 persennya itu angka apa dari 30 persen?” tanya Nadiem dalam sidang.

Fiona kemudian menjelaskan bahwa angka 30 persen yang dimaksud berasal dari layanan Chrome Device Management (CDM), bukan dari pengadaan laptop Chromebook.

BACA JUGA  Kunjungan Kehormatan BRI Regional Padang ke ALINIA PARK & RESORT

“Sepemahaman saya yang dari bukti yang ditunjukkan dari Chromebook Device Management. Jadi bukan dari pengadaan laptop, pengadaan Chromebook, tapi dari angka Chromebook Device Management yang 30 dollar (Amerika Serikat) per laptop kalau tidak salah,” jawab Fiona.

Sementara itu, Ibrahim Arief menyebut program co-investment tersebut lebih menyerupai dukungan teknis yang biasa diberikan perusahaan teknologi kepada negara pengguna produknya.

“Tapi, dari segi teknis yang saya tahu, yang saya bayangkan dari dulu itu adalah technical support,” kata Ibrahim.

Para saksi juga menyatakan bahwa dana co-investment tersebut tidak masuk ke kantong pejabat kementerian. Dalam persidangan, Nadiem juga menyinggung dua perusahaan yang disebut pernah ditunjuk Google untuk melaksanakan pelatihan dalam program PSF, yakni GITS dan REFO.

“Ya, saya pernah mendengar GITS sama REFO kalau enggak salah di-mention di BAP,” kata Ibrahim.

Fiona menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut dipilih oleh Google sekitar tahun 2023.

“Sepengetahuan saya, seingat saya sekitar 2023, (REFO dan GITS) itu dipilih oleh Google,” ujar Fiona.

Menutup rangkaian pertanyaannya, Nadiem kembali menyampaikan harapannya agar perwakilan Google dapat hadir di persidangan untuk menjelaskan program PSF yang disebut juga diterapkan di berbagai negara.

“Nanti, kita akan harapannya mengundang saksi dari Google untuk meluruskan ini. Dan, ini program yang dilakukan dengan education system di seluruh negara,” kata Nadiem.

BACA JUGA  Pemerintah Kucurkan Rp100 Triliun untuk Pulihkan Sumatra

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Jaksa menyebut kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 2,1 triliun yang berasal dari dua komponen, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Menurut jaksa, pengadaan CDM dianggap merugikan negara karena dinilai tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.

Laptop Chromebook tersebut juga disebut tidak cocok digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.

Jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri hingga Rp 809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop agar menggunakan sistem CDM atau Chrome Education Upgrade sehingga menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” ujar jaksa dalam dakwaan.

Jaksa juga menyebut keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

BACA JUGA  Heboh Susu Formula di Program MBG, Pemerintah Akhirnya Revisi Aturan Usai Dikritik Soal ASI Eksklusif

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lain didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses