Nadiem Makarim Kecewa Dengar Kesaksian Vendor Chromebook: Audit Kerugian Negara Rp 1,5 Triliun Dinilai Tidak Wajar

JAKARTA, ALINANEWS.COM — Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku kecewa dan sedih setelah mendengar keterangan sejumlah saksi dari pihak vendor atau produsen laptop Chromebook dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Hal tersebut disampaikan Nadiem saat waktu istirahat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Ketika ditanya wartawan mengenai kesaksian para vendor, Nadiem sempat menggelengkan kepala sebelum menyampaikan tanggapannya.

Iklan

“Saya hari ini sangat kecewa ya. Dan, sedih bahwa bisa sampai ke sini kita, kasus ini,” ujar Nadiem.

Ia menyoroti penjelasan para saksi terkait angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,5 triliun untuk bagian pengadaan Chromebook yang tercantum dalam dakwaan.

Menurut Nadiem, nilai kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan secara terburu-buru.

“Yang Rp 1,5 T adalah hasil audit BPKP setelah saya ditahan. Audit yang terburu-buru untuk mengeluarkan… Ternyata, yang disebut situ adalah harga selisih antara yang menurut audit kerugian harusnya harganya di sini, dengan harga riilnya,” kata Nadiem.

Berdasarkan perhitungan BPKP, harga wajar untuk satu unit Chromebook adalah Rp 4,3 juta. Namun, para saksi yang hadir dalam sidang, yaitu perusahaan seperti Acer Indonesia, ASUS, Dell, Advan, serta pihak distributor, menjelaskan bahwa harga produk mereka berada pada kisaran Rp 4,3 juta bahkan lebih tinggi.

BACA JUGA  Sumbar Masih Tertinggal, BGN Diminta Evaluasi Total Progres Pembangunan SPPG

“Harga jual mereka ke distributor saja antara Rp 4,3 juta sampai dengan Rp 4,6-4,7 juta, bahkan ada yang Rp 5 juta, dijual,” kata Nadiem.

Dalam persidangan, Nadiem juga mengaku sempat menanyakan langsung kepada para vendor mengenai kewajaran angka tersebut.

“Jadi, saya tanyakan ke semua saksi ini, wajar tidak angka Rp 4,3 juta berdasarkan audit kerugian negara?” ujarnya.

Menurut Nadiem, para saksi menyatakan angka tersebut tidak realistis.

“Mereka bilang tidak wajar sama sekali, tidak mungkin. Pada rugi semua. Distributor rugi, reseller rugi. Tidak mungkin angka Rp 4,3 juta itu adalah angka pembelian yang wajar,” lanjutnya.

Atas pernyataan para vendor tersebut, Nadiem mengaku semakin bingung sekaligus kecewa karena menurutnya perhitungan audit tersebut keliru.

“Nah inilah kenapa saya begitu bingung dan kecewa, bahwa kekeliruan dalam perhitungan bisa menyebabkan angka Rp 2 triliun yang sudah disebarkan,” kata Nadiem.

“Padahal, dalam kasus ini semakin hari semakin jelas bahwa tidak ada itu kerugian negaranya, tidak ada kemahalan harga laptop tersebut,” imbuh dia.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA  Badan Gizi Nasional Perkuat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026

Jaksa menyebut perhitungan kerugian negara tersebut terdiri dari dua unsur, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan CDM dinilai merugikan negara karena dianggap tidak diperlukan dalam program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga disebut bermasalah karena tidak melalui kajian yang memadai.

Jaksa juga menilai laptop Chromebook tidak cocok digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan jaringan internet.

Selain menyebabkan kerugian negara, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809,5 miliar dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan disebutkan, Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” kata jaksa.

Keuntungan pribadi yang disebut diterima Nadiem dikaitkan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui Gojek Indonesia.

“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.

BACA JUGA  SPPG Pasie Laweh Lumpuh, Kepala SPPG Mengundurkan Diri secara Lisan

Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Rel)

spot_img

Latest news

- Advertisement -spot_img

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses